Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Sep 2025 19:22 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Sediakan Tempat Khusus Demonstrasi di Kantor Pemerintah


 Menteri HAM Natalius Pigai Usul Sediakan Tempat Khusus Demonstrasi di Kantor Pemerintah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar setiap kantor pemerintahan, termasuk DPR RI, menyediakan ruang khusus bagi masyarakat untuk berunjuk rasa. Menurutnya, negara wajib memberikan ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

“Ya, saya bahagia karena ruang demokrasi dibuka. Rakyat memang harus diberi tempat dan ruang. Negara berhak dan berkewajiban menyediakan ruang demokrasi bagi rakyat,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Pigai menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin. Namun, ia menyebutkan usulan tersebut sejauh ini belum disampaikan secara resmi ke DPR RI.

READ  Kejagung Tanggapi Hotman Paris yang Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Kasus Laptop

“Semua seluruh dunia itu harus menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan. Rights to assembly, ruang untuk berkumpul; rights to expression, ruang untuk ekspresi. Ruang untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan,” ujarnya.

“Belum (ke DPR). Namanya juga usulan. Ini usulan ya. Ini baru usulan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pigai juga menyinggung ide ini saat kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Jumat (12/9). Ia menyarankan agar kantor pemerintahan yang memiliki area luas, seperti DPR RI dengan halaman besarnya, dijadikan pusat demokrasi untuk aksi unjuk rasa.

READ  Amran Sulaiman Tegaskan Impor Gula Putih Akan Dihentikan, Target Swasembada Paling Lambat 2026

“Kantor-kantor yang space-nya besar seperti DPR RI itu, yang ada halaman besar itu, dibikinkan tempat unjuk rasa. Jadi pusat demokrasi. Tapi kantor yang space-nya kecil, itu bisa berunjuk rasa di tempat yang disediakan,” jelasnya.

Menurut Pigai, lokasi khusus demonstrasi idealnya mampu menampung 1.000 hingga 2.000 orang. Lebih dari itu, ia juga mengusulkan agar pimpinan lembaga wajib menemui massa aksi secara langsung untuk menampung aspirasi.

“Pada saat unjuk rasa, pimpinannya keluar untuk menerima mereka. Dan wajib menerima. Ke depan itu kita harus bisa punya peraturan untuk setiap pengunjuk rasa, pimpinan kantor atau perwakilan harus terima, jangan sampai close,” tegasnya.

READ  Menag RI Dorong Generasi Cerdas Intelektual dan Spiritual di Unhas

Dengan gagasan ini, Pigai berharap kebebasan berpendapat rakyat tetap terlindungi sekaligus bisa berlangsung secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional