SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar setiap kantor pemerintahan, termasuk DPR RI, menyediakan ruang khusus bagi masyarakat untuk berunjuk rasa. Menurutnya, negara wajib memberikan ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk menyampaikan aspirasi.
“Ya, saya bahagia karena ruang demokrasi dibuka. Rakyat memang harus diberi tempat dan ruang. Negara berhak dan berkewajiban menyediakan ruang demokrasi bagi rakyat,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Pigai menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin. Namun, ia menyebutkan usulan tersebut sejauh ini belum disampaikan secara resmi ke DPR RI.
“Semua seluruh dunia itu harus menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan. Rights to assembly, ruang untuk berkumpul; rights to expression, ruang untuk ekspresi. Ruang untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan,” ujarnya.
“Belum (ke DPR). Namanya juga usulan. Ini usulan ya. Ini baru usulan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pigai juga menyinggung ide ini saat kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Jumat (12/9). Ia menyarankan agar kantor pemerintahan yang memiliki area luas, seperti DPR RI dengan halaman besarnya, dijadikan pusat demokrasi untuk aksi unjuk rasa.
“Kantor-kantor yang space-nya besar seperti DPR RI itu, yang ada halaman besar itu, dibikinkan tempat unjuk rasa. Jadi pusat demokrasi. Tapi kantor yang space-nya kecil, itu bisa berunjuk rasa di tempat yang disediakan,” jelasnya.
Menurut Pigai, lokasi khusus demonstrasi idealnya mampu menampung 1.000 hingga 2.000 orang. Lebih dari itu, ia juga mengusulkan agar pimpinan lembaga wajib menemui massa aksi secara langsung untuk menampung aspirasi.
“Pada saat unjuk rasa, pimpinannya keluar untuk menerima mereka. Dan wajib menerima. Ke depan itu kita harus bisa punya peraturan untuk setiap pengunjuk rasa, pimpinan kantor atau perwakilan harus terima, jangan sampai close,” tegasnya.
Dengan gagasan ini, Pigai berharap kebebasan berpendapat rakyat tetap terlindungi sekaligus bisa berlangsung secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.