Soalindonesia–JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ai Juriah (43) merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus korban penempatan pekerja migran secara nonprosedural saat bekerja di Libya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), saat menjelaskan proses pemulangan Ai yang sempat menghadapi berbagai kendala.
Menurutnya, pemerintah harus menjalani proses negosiasi yang cukup panjang dengan pihak di Libya. Bahkan, pemerintah terpaksa membayar ganti rugi kepada pihak majikan agar Ai dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Yang si Ai Juriah yang kita pulangkan dari Libya kemarin memang negosiasinya cukup panjang dan kita harus bayar ganti rugi kepada pihak majikan. Yang jelas Ai Juriah adalah korban penempatan nonprosedural dan sekaligus korban TPPO karena dia beberapa kali dipindahkan dari satu majikan ke majikan lainnya,” ujar Mukhtarudin.
Ia mengungkapkan, Ai kini telah kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Pemerintah berharap pengalaman yang dialami Ai dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Alhamdulillah sudah kita pulangkan dan sudah kembali ke Cianjur. Kami berharap beliau dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kasus ini terjadi akibat ketidaktahuan dan dirinya menjadi korban TPPO,” katanya.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah akan terus memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja migran Indonesia yang menjadi korban, baik korban perdagangan orang maupun pekerja yang berangkat secara nonprosedural.
“Prinsipnya, siapa pun yang menjadi korban TPPO ataupun berangkat secara nonprosedural tetap akan kita tangani bersama-sama,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa yang dialami Ai Juriah menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang maupun penempatan pekerja migran secara ilegal.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi Ai Juriah-Ai Juriah yang lain,” ucapnya.
Proses Pemulangan Sempat Terkendala
Sebelumnya, kisah Ai Juriah menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya dalam kondisi bersimbah darah di Libya. Setelah melalui berbagai upaya diplomasi, Ai akhirnya tiba di kampung halamannya di Cianjur pada Senin (13/7/2026).
Proses pemulangannya sempat terkendala akibat situasi dualisme pemerintahan di Libya serta adanya tuntutan denda sekitar Rp150 juta karena keberangkatannya dilakukan melalui jalur nonprosedural.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Singgih Hermawan, menyebut keberhasilan pemulangan Ai merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari Kementerian P2MI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), hingga pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait dugaan adanya pihak yang terlibat dalam pemberangkatan ilegal Ai Juriah ke Libya, penyelidikan sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











