Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Okt 2025 14:50 WITA

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Subsidi karena Langgar Harga Jual


 Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Subsidi karena Langgar Harga Jual Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mencabut izin usaha 2.039 kios pupuk bersubsidi yang kedapatan melanggar aturan dengan menaikkan harga jual pupuk. Langkah tegas ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan petani hingga mencapai Rp 600 miliar dalam satu tahun.

Amran menuturkan bahwa meskipun kebijakan pemangkasan regulasi pupuk subsidi bertujuan untuk menguntungkan petani, sejumlah oknum justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi dengan menaikkan harga pupuk urea dan NPK.

Pencabutan Izin Setelah Penelusuran Mendalam

Dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (13/10/2025), Amran mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Masih ada keluhan dari petani di seluruh Indonesia. Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah. Hari ini, kami umumkan izinnya dicabut,” ujar Amran.

Pencabutan izin ini mengikuti temuan bahwa ada 30 kios pupuk yang izinnya dicabut dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Namun, setelah investigasi lebih lanjut, jumlah kios yang melanggar jauh lebih banyak, mencapai 2.039 unit, yang diketahui menaikkan harga pupuk subsidi hingga 18-20 persen. Kenaikan harga ini berimbas pada kerugian petani yang ditaksir mencapai Rp 600 miliar dalam setahun.

READ  KPK Panggil Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

Amran menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa kios yang sudah dicabut izinnya, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. “Ini baru sebagian, kita akan terus menginvestigasi lebih banyak lagi dan memeriksa 6.383 kejadian yang ditemukan,” ujarnya. Salah satu contoh yang disebutkan Amran adalah lonjakan harga pada produk pupuk urea dan NPK.

Pemilik Kios Masih Bisa Mengajukan Keberatan

Meski izinnya dicabut, Amran menambahkan bahwa pemilik kios masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Namun, sementara ini, izinnya tetap dicabut oleh Kementan, dan kami akan terus melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada pihak yang merugikan petani,” kata Amran.

READ  Menteri HAM Natalius Pigai Usul Sediakan Tempat Khusus Demonstrasi di Kantor Pemerintah

Kerugian Petani Dapat Terjadi Jika Tidak Ada Tindakan Tegas

Menurut Amran, tindakan oknum-oknum yang menaikkan harga pupuk subsidi ini jelas merugikan petani. Ia menekankan bahwa pupuk subsidi adalah salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Jika terus terjadi praktik-praktik seperti ini, kata Amran, kerugian yang lebih besar akan dialami oleh petani Indonesia.

Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Sementara itu, terkait ketersediaan pupuk subsidi, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa stok pupuk bersubsidi di Indonesia pada tahun 2025 masih aman.

Sry Pujiati, Kapoksi Pupuk Bersubsidi Ditjen PSP Kementan, memastikan bahwa distribusi pupuk dilakukan secara bertahap, dan sistem e-RDKK terus diperbaiki untuk meningkatkan transparansi dan keakuratan penyaluran pupuk kepada petani.

Hingga akhir Agustus 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi mencapai 4,8 juta ton, sekitar 59 persen dari total alokasi yang ditetapkan sebesar 9,55 juta ton. Dengan demikian, menurut Sry, isu kelangkaan pupuk di Indonesia tidak benar adanya.

READ  Pemerintah Tetapkan 7 Wilayah Strategis untuk Pembangunan PSEL: Dari Bogor hingga Bali Jadi Prioritas Nasional

Produksi Pupuk Kaltim Meningkat

Di sisi lain, Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal, melaporkan bahwa hingga semester pertama 2025, produksi pupuk Kaltim telah mencapai 3,5 juta ton atau sekitar 54,5 persen dari target tahunan yang sebesar 6,43 juta ton. Produksi tersebut terdiri atas 1,86 juta ton pupuk urea, 149 ribu ton pupuk NPK, dan 1,49 juta ton amonia.

Dengan adanya langkah tegas dari Kementan untuk mencabut izin kios yang melanggar aturan, diharapkan petani bisa mendapatkan akses pupuk yang lebih terjangkau dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian Indonesia.

Kementerian Pertanian memastikan akan terus memantau dan mengambil tindakan lebih lanjut untuk menghindari adanya penyalahgunaan program subsidi yang dapat merugikan petani Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional