Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Okt 2025 16:50 WITA

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Perludem dan ICW: Pemerintah Wajib Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN dalam Dua Tahun


 MK Kabulkan Sebagian Gugatan Perludem dan ICW: Pemerintah Wajib Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN dalam Dua Tahun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa harus dibentuk lembaga independen baru untuk mengawasi penerapan sistem merit dan kode etik ASN sebagai konsekuensi dari dihapusnya KASN dalam UU ASN.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10).

MK Ubah Pasal 26 Ayat (2) Huruf d UU ASN

Dalam putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN.

READ  Puan Maharani Minta Fraksi di DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

Sebelumnya, pasal itu berbunyi:

“Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: … d. pengawasan penerapan Sistem Merit.”

Namun, setelah diubah melalui putusan MK, bunyinya menjadi:

“Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.”

MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen tersebut.

ASN Rawan Intervensi Politik

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti kerentanan ASN terhadap intervensi politik dan kepentingan pribadi jika tidak ada lembaga pengawas independen.

READ  Mentan Andi Amran Sulaiman Salurkan Bantuan Pompanisasi untuk Petani Terdampak Banjir di Maros

“Salah satu permasalahan kepegawaian, in casu pegawai ASN, mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan.

Ia menegaskan pentingnya pemisahan fungsi dan kewenangan antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan.

“Agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan. Dalam hal ini, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas an sich, tetapi juga sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan,” tambahnya.

Menurut Guntur, lembaga independen yang dimaksud harus mampu memastikan sistem merit berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari intervensi politik, sehingga birokrasi dapat bekerja profesional dan efisien serta melindungi karier ASN.

Lembaga Independen Harus Dibentuk Segera

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 17 Kepala Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia

MK menilai bahwa lembaga independen pengawas ASN diperlukan untuk menggantikan peran KASN yang sebelumnya dibentuk berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. KASN kala itu berfungsi memantau dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen ASN agar profesional dan berintegritas.

“Pembentukan lembaga independen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Namun yang penting, pembentukan itu harus segera dilakukan,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Putusan ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN tidak boleh berada langsung di bawah eksekutif, melainkan dijalankan oleh lembaga yang berdiri di luar struktur pemerintahan untuk menjamin netralitas ASN dan integritas birokrasi.

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR kini memiliki waktu dua tahun untuk menindaklanjuti dan membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional