Soalindonesia–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda persidangan, sejumlah perkara yang menyita perhatian publik dijadwalkan diputus hari ini. Di antaranya pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun. Dalam permohonannya, Dharma menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) maupun wabah.
Menurut pemohon, tidak adanya parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya pada situasi darurat kesehatan masyarakat.
Perkara lain yang juga dinantikan adalah permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Pilkada. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026, dua mahasiswa menguji ketentuan batas usia minimal calon kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Mereka meminta syarat pencalonan tidak hanya mensyaratkan usia minimal 25 tahun, tetapi juga membuka peluang bagi calon yang memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau organisasi kepemudaan di tingkat desa.
Selain ketiga perkara tersebut, MK juga dijadwalkan membacakan putusan atas berbagai permohonan uji materi lainnya yang mencakup Undang-Undang MD3, UU Hak Asasi Manusia, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Kepolisian, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU Tentara Nasional Indonesia, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, hingga sejumlah perkara terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan terdapat 29 permohonan yang akan diputus atau ditetapkan dalam sidang pleno hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai penting karena akan menentukan konstitusionalitas berbagai ketentuan dalam sejumlah undang-undang strategis sekaligus menjadi rujukan bagi pembentuk undang-undang, penyelenggara negara, serta masyarakat dalam penerapan norma hukum di Indonesia.
Sejumlah putusan yang menyangkut sektor kesehatan, demokrasi, pemerintahan desa, hingga sistem peradilan diperkirakan menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi arah kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan ke depan.











