Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Jan 2026 23:30 WITA

MUI Apresiasi KUHP Baru, Nilai Indonesia Lepas dari Warisan Hukum Kolonial


 MUI Apresiasi KUHP Baru, Nilai Indonesia Lepas dari Warisan Hukum Kolonial Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. MUI menilai kehadiran KUHP baru menjadi tonggak penting kemandirian dan kedaulatan hukum nasional Indonesia.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh kepada MUI Digital, dikutip Kamis (8/1/2026).

Meski mengapresiasi, Prof Ni’am menyampaikan MUI tetap memberikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru, salah satunya terkait pemidanaan nikah siri dan poligami.

Menurutnya, pencatatan perkawinan memang penting untuk kepentingan administrasi negara sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola peristiwa keagamaan, khususnya pernikahan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

READ  KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Dijual Rp100 Juta–Rp1 Miliar, Ada Dugaan Setoran ke Pejabat

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang sudah berada dalam ikatan perkawinan,” ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menegaskan bahwa perempuan yang masih terikat pernikahan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Praktik poliandri inilah yang dapat dipidana karena terdapat penghalang perkawinan yang sah.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi poligami,” tegasnya.

Prof Ni’am menjelaskan, dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, terdapat perempuan yang haram dinikahi atau dikenal sebagai al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Apabila pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja, maka dapat berdampak pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat.

READ  Pemerintah Tegas Tolak Visa untuk Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” jelasnya.

Pidana Bukan Solusi Nikah Siri

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui pendekatan perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya.

MUI juga menaruh perhatian besar terhadap implementasi KUHP baru agar penerapannya di lapangan berjalan baik dan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Ia menyinggung Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang perkawinan yang sah.

“Ketentuan ini sebenarnya sangat jelas dan aman karena ada batasannya, yakni adanya penghalang yang sah,” ujarnya.

READ  Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh

Dalam Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Dalam Islam, penghalang sah perkawinan adalah ketika perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat dan rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” tegas Prof Ni’am.

Bertentangan dengan Hukum Islam

Menurut Prof Ni’am, tafsir yang memidanakan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

“Seandainya pun dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar benar-benar membawa kemaslahatan.

“Hukum harus mendatangkan manfaat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajarannya, serta mewujudkan keadilan dan ketertiban umum,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional