Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 19:29 WITA

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026


 Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Rincian Cuti Bersama 2026

READ  Perayaan Natal Nasional 2025 Diusung Jadi Simbol Persatuan dan Kedamaian, Menag: Harus Berdampak dan Bermakna

Pratikno menjelaskan, libur nasional sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujarnya.

Berikut rincian cuti bersama tahun 2026:

16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek

18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi

20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri

15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei berdekatan dengan Idul Adha

24 Desember berdekatan dengan Natal

Pembagian Hari Libur Nasional

READ  Peringatan Maulid Nabi di Kemenag, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Perbanyak Selawat

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional disusun secara adil bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Nasaruddin.

SKB Tiga Menteri

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyusun agenda keluarga maupun pekerjaan sepanjang tahun 2026.

READ  Setelah 25 Tahun Vakum, Wakil Panglima TNI Kembali Dijabat Letjen Tandyo Budi Revita
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional