Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 19:29 WITA

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026


 Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Rincian Cuti Bersama 2026

READ  Gus Ipul Pastikan Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa dan Jaminan Kerja: "Bansos Sementara, Berdaya Selamanya"

Pratikno menjelaskan, libur nasional sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujarnya.

Berikut rincian cuti bersama tahun 2026:

16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek

18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi

20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri

15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei berdekatan dengan Idul Adha

24 Desember berdekatan dengan Natal

Pembagian Hari Libur Nasional

READ  Menag Nasaruddin Umar: Pondok Pesantren Telah Mengabdi 300 Tahun Membangun Peradaban Bangsa

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional disusun secara adil bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Nasaruddin.

SKB Tiga Menteri

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyusun agenda keluarga maupun pekerjaan sepanjang tahun 2026.

READ  Presiden Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Haluk Salah Satunya
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional