Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Sep 2025 14:23 WITA

Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik


 Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai wacana Undang-Undang (UU) Perampasan Aset bukanlah isu baru. Menurutnya, rancangan aturan yang dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi ini sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, hingga kini, pembahasan tersebut tak kunjung tuntas. Harapan publik untuk melihat aset hasil tindak pidana dirampas demi keadilan sosial, kata Ibrahim, berulang kali pupus di meja politik.

“UU perampasan aset itu sudah dibawa ke DPR sejak zamannya SBY, lalu era Jokowi, hingga kini masuk masa Presiden Prabowo, pun masih belum terlaksana,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

READ  Menteri Lingkungan Hidup Akui Kantor KLH di Bantaran Sungai Cipinang Langgar Aturan: “Kami Minta Maaf”

Publik Kecewa, Ekonomi Sulit

Ibrahim menyebut, keterlambatan ini menambah kekecewaan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang berdampak ke dalam negeri.

“Banyak sekali masyarakat kecewa, karena sebelumnya mereka menginginkan adanya undang-undang perampasan aset yang bisa menjadi jawaban atas keresahan publik,” katanya.

Resistensi Parpol Hambat Pembahasan

Lebih jauh, Ibrahim menyoroti adanya resistensi dari partai politik sebagai faktor utama mandeknya pembahasan. Menurutnya, beberapa pimpinan partai enggan mendorong lahirnya UU Perampasan Aset karena khawatir menyentuh kepentingan elite.

“Kita lihat banyak sekali ketua partai politik yang tidak menginginkan undang-undang ini disahkan,” tegasnya.

READ  SBY Lukis Kapal “Only The Strong”, Simbol Demokrat Hadapi Badai Politik

Kondisi ini, lanjutnya, memperkuat dugaan bahwa dinamika politik internal lebih dominan dibanding kepentingan rakyat. Akibatnya, agenda besar pemberantasan korupsi kembali menjadi korban tarik ulur kepentingan.

Prabowo Janjikan Percepatan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan partai politik di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025), ia berjanji RUU tersebut akan segera dibahas di DPR.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption), yang mengatur mekanisme identifikasi, deteksi, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana.

READ  Presiden Prabowo Akui Masih Ada Kebocoran Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional