Soalindonesia–JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti dengan berat bruto mencapai 18,829 kilogram (kg).
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (21/2/2026).
Ditangkap di Parkiran Minimarket
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Tri langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (19/2).
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan.
Pengembangan ke Rumah Kosong
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.
Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja seberat kurang lebih delapan kilogram, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
“Jadi secara keseluruhan ganja yang diamankan dari tersangka seberat 18 kilogram,” ujar Tri.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.











