Menu

Mode Gelap

News · 12 Apr 2026 19:18 WITA

KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas


 KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.

Peringatan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

READ  KPK Panggil Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

Asep menjelaskan, para kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau pembebanan tambahan di luar ketentuan.

Ia juga mengingatkan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekanan.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tegasnya.

OTT di Tulungagung

KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

READ  Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Kutai Timur, BMKG: Pusat Gempa di Darat Kedalaman 2 Km

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Gatut Sunu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

READ  KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” pungkas Asep.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News