Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Sep 2025 22:00 WITA

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus


 Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu gelombang demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka diduga menyebarkan ajakan untuk merusak fasilitas umum melalui media sosial dan selebaran. Ajakan itu bahkan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk ikut turun ke jalan.

“Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi,” kata Ade Ary, Jumat (5/9).

READ  Danantara Dorong Transformasi Pertamina Lewat Direktorat Baru, Fokus Adaptif dan Bisnis Berkelanjutan

Daftar Tersangka

Keenam orang yang ditetapkan tersangka yakni:

Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation

Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar

Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil

Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat

RAP, admin akun Instagram @RAP, berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta koordinator kurir di lapangan

Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa

Kritik dari Koalisi Sipil

Di sisi lain, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap keenam orang ini menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

READ  Menag: Cegah Intoleransi Butuh Lebih dari Sekadar Undang-Undang

Anggota TAUD, Nena Hutahaean, menyebut proses hukum cacat prosedur karena penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang jelas.

“Secara formil sudah cacat prosedur hukum. Berpendapat di media sosial itu sangat mungkin sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput,” ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Anggota TAUD lainnya, Ma’ruf Bajammal, juga mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara ini. Ia menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menyelesaikan kasus lewat restorative justice tidak tepat.

“Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” kata Ma’ruf.

READ  Indonesia Serahkan Dua Narapidana Narkotika Asal Inggris, Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi, ke Pemerintah Inggris
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional