Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Sep 2025 22:00 WITA

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus


 Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu gelombang demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka diduga menyebarkan ajakan untuk merusak fasilitas umum melalui media sosial dan selebaran. Ajakan itu bahkan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk ikut turun ke jalan.

“Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi,” kata Ade Ary, Jumat (5/9).

READ  Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif Raih Penghargaan CNBC Indonesia: Top Regional Food & Energy Security Champion 2025

Daftar Tersangka

Keenam orang yang ditetapkan tersangka yakni:

Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation

Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar

Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil

Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat

RAP, admin akun Instagram @RAP, berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta koordinator kurir di lapangan

Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa

Kritik dari Koalisi Sipil

Di sisi lain, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap keenam orang ini menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

READ  Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

Anggota TAUD, Nena Hutahaean, menyebut proses hukum cacat prosedur karena penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang jelas.

“Secara formil sudah cacat prosedur hukum. Berpendapat di media sosial itu sangat mungkin sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput,” ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Anggota TAUD lainnya, Ma’ruf Bajammal, juga mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara ini. Ia menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menyelesaikan kasus lewat restorative justice tidak tepat.

“Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” kata Ma’ruf.

READ  Presiden Prabowo Bakal Panggil Mitra Program MBG Usai Pulang dari New York, Telur Dadar Jadi Sorotan
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Kemenag Catat 725 Ribu Titik Ikut Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026 - 21:58 WITA

Prabowo: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global, Impor Solar Resmi Dihentikan

17 Juli 2026 - 21:51 WITA

Prabowo: Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Beberapa Pekan

17 Juli 2026 - 21:08 WITA

Trending di Nasional