Menu

Mode Gelap

Kriminal · 31 Okt 2025 22:16 WITA

Polda Riau Tangkap Zulfikar, Terduga Pelaku Perdagangan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Rohil


 Polda Riau Tangkap Zulfikar, Terduga Pelaku Perdagangan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Rohil Perbesar

SOALINDONESIA–RIAU Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan Zulfikar (49), seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa yang termasuk kategori dilindungi dan terancam punah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pelaku ditangkap saat membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.

“Barang bukti tersebut ditemukan pada Senin malam di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil),” ujar Ade, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa liar di wilayah pesisir Rohil. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipidter melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.

READ  Ridwan Kamil Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut ke Pengadilan

“Saat diamankan, pelaku membawa karung putih berisi sisik trenggiling. Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari dua orang lain berinisial ML dan MD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Modus Jaringan Terorganisir

Menurut Kombes Ade, kasus ini melibatkan jaringan perdagangan satwa terorganisir yang bekerja secara berjenjang, mulai dari pemburu di lapangan hingga pengepul besar.

“Rantai kejahatan ini terstruktur. Ada pemburu di hutan, pengumpul di tingkat desa, dan pengepul yang menyalurkan ke pasar gelap. Kami sedang mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi bahkan internasional,” ungkapnya.

Pelaku diduga memperoleh sisik trenggiling dari hasil perburuan liar di kawasan hutan Rohil. Hewan-hewan tersebut dijebak, dibunuh, lalu sisiknya dipisahkan, dijemur, dan dikumpulkan untuk dijual kepada pengepul dengan harga tinggi.

READ  KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Tetap Berjalan Meski Lisa Mariana Jadi Tersangka di Bareskrim

Kejahatan Serius Terhadap Keanekaragaman Hayati

Kombes Ade menegaskan, praktik perdagangan sisik trenggiling merupakan kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati, bukan sekadar pelanggaran ringan.

“Trenggiling adalah satwa yang sangat dilindungi dan termasuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat internasional untuk pasar gelap luar negeri. Ini ancaman nyata bagi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menyebut wilayah pesisir Riau sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa dan bagian tubuh hewan dilindungi, mengingat banyaknya pelabuhan kecil dan akses sungai yang terhubung ke negara tetangga.

Polda Riau Perkuat Pengawasan dan Kerja Sama Lintas Sektor

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau akan memperkuat patroli darat dan perairan, pengawasan intelijen, serta koordinasi lintas lembaga dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya.

READ  Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng

“Kami meminta dukungan masyarakat agar tidak terlibat atau mendiamkan aktivitas ilegal ini. Jangan membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan bila menemukan kegiatan mencurigakan,” imbau Ade.

Dua Pelaku Lain Masih Diburu

Penyidik kini masih memburu dua pelaku lainnya, ML dan MD, yang diduga berperan sebagai pemasok utama sisik trenggiling ke tangan Zulfikar. Aparat juga mendalami jalur distribusi dan tujuan akhir dari barang bukti tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Ini bagian dari upaya kami menjaga keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan alam di Bumi Lancang Kuning,” tutup Ade.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Polsek Mariso Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Jalan Rajawali Makassar

8 Januari 2026 - 20:33 WITA

Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan

8 Januari 2026 - 20:17 WITA

Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Makassar

8 Januari 2026 - 19:23 WITA

Polda Jatim Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM, Pelaku Diduga Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban

30 Desember 2025 - 00:22 WITA

Polisi Bongkar Enam Klaster Sindikat Narkoba di DWP Bali, Selebgram DF Masuk Daftar Tersangka

23 Desember 2025 - 15:06 WITA

Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Perampasan Motor di Pondok Gede, Pelaku Mengaku Anggota Polda Metro Jaya

18 Desember 2025 - 15:13 WITA

Trending di Kriminal