Menu

Mode Gelap

Kriminal · 18 Nov 2025 22:07 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka


 Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidikan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN berinisial MIP terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui proses rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), penyidik Polda Metro Jaya resmi menambahkan pasal pembunuhan terhadap 17 tersangka yang sebelumnya hanya dijerat dengan pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa pada awal penanganan, polisi hanya menerapkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Kedua pasal itu memang dapat menjerat pelaku hingga hukuman berat jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.

READ  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Namun, setelah berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa memberikan sejumlah petunjuk terkait kebutuhan penambahan jeratan hukum.

“Benar. Memang di awal kami menerapkan pasal 328 dan 333. Kemudian berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan kepada JPU dan sudah diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujar Abdul Rahim kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Dengan penambahan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman pidana lebih berat, termasuk ancaman pidana pembunuhan berencana.

Petunjuk Jaksa Sedang Dilengkapi

Abdul Rahim memastikan bahwa seluruh petunjuk dari JPU tengah dilengkapi oleh penyidik Subdit Jatanras. Ia menargetkan berkas perkara yang telah diperbaiki dapat segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti ulang.

READ  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

“Proses itu sedang kami lengkapi, dan dalam waktu dekat berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” ungkapnya.

Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi

Rekonstruksi yang diperagakan oleh para tersangka pada Senin lalu turut dihadiri keluarga korban. Kehadiran keluarga dinilai sangat membantu penyidik, terutama dalam memastikan kronologi dan detail teknis kejadian.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengapresiasi keterlibatan keluarga yang mengikuti seluruh rangkaian proses.

“Kami menyimak bahwa pihak keluarga masih ingin mendetailkan beberapa informasi. Tadi juga sudah jelas disampaikan oleh Kasubdit Jatanras,” kata Putu.

READ  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Putu menegaskan bahwa penyidik kini fokus memperdalam penerapan pasal tambahan sesuai arahan jaksa.

“Tentang penerapan pasal tambahan, itu sudah dikerjakan oleh teman-teman penyidik Subdit Jatanras,” tandasnya.

Kasus Masih Menyisakan Satu Pelaku

Meski 17 tersangka telah ditetapkan, polisi sebelumnya menyampaikan bahwa satu pelaku masih berkeliaran dan sedang diburu.

Dengan penambahan pasal pembunuhan ini, penyidikan diharapkan dapat menguak motif dan peran masing-masing pelaku secara lebih jelas serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku

12 Mei 2026 - 22:14 WITA

Empat Pelaku Utama Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terungkap

5 Mei 2026 - 13:25 WITA

Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

4 Mei 2026 - 22:18 WITA

Trending di Kriminal