Menu

Mode Gelap

Kriminal · 18 Nov 2025 22:07 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka


 Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidikan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN berinisial MIP terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui proses rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), penyidik Polda Metro Jaya resmi menambahkan pasal pembunuhan terhadap 17 tersangka yang sebelumnya hanya dijerat dengan pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa pada awal penanganan, polisi hanya menerapkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Kedua pasal itu memang dapat menjerat pelaku hingga hukuman berat jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.

READ  Sidang Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Hakim Beri Waktu Pemulihan 21 Hari

Namun, setelah berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa memberikan sejumlah petunjuk terkait kebutuhan penambahan jeratan hukum.

“Benar. Memang di awal kami menerapkan pasal 328 dan 333. Kemudian berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan kepada JPU dan sudah diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujar Abdul Rahim kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Dengan penambahan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman pidana lebih berat, termasuk ancaman pidana pembunuhan berencana.

Petunjuk Jaksa Sedang Dilengkapi

Abdul Rahim memastikan bahwa seluruh petunjuk dari JPU tengah dilengkapi oleh penyidik Subdit Jatanras. Ia menargetkan berkas perkara yang telah diperbaiki dapat segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti ulang.

READ  Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

“Proses itu sedang kami lengkapi, dan dalam waktu dekat berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” ungkapnya.

Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi

Rekonstruksi yang diperagakan oleh para tersangka pada Senin lalu turut dihadiri keluarga korban. Kehadiran keluarga dinilai sangat membantu penyidik, terutama dalam memastikan kronologi dan detail teknis kejadian.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengapresiasi keterlibatan keluarga yang mengikuti seluruh rangkaian proses.

“Kami menyimak bahwa pihak keluarga masih ingin mendetailkan beberapa informasi. Tadi juga sudah jelas disampaikan oleh Kasubdit Jatanras,” kata Putu.

READ  Kapolda Metro Jaya: 16 Perusuh Ricuh Aksi Demonstrasi Ditangkap, Bukan Pendemo

Putu menegaskan bahwa penyidik kini fokus memperdalam penerapan pasal tambahan sesuai arahan jaksa.

“Tentang penerapan pasal tambahan, itu sudah dikerjakan oleh teman-teman penyidik Subdit Jatanras,” tandasnya.

Kasus Masih Menyisakan Satu Pelaku

Meski 17 tersangka telah ditetapkan, polisi sebelumnya menyampaikan bahwa satu pelaku masih berkeliaran dan sedang diburu.

Dengan penambahan pasal pembunuhan ini, penyidikan diharapkan dapat menguak motif dan peran masing-masing pelaku secara lebih jelas serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Foto Keluarga saat Geledah Rumah di Sentul, Temukan Brankas Berisi Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

9 Juli 2026 - 11:12 WITA

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Usaha Diduga Jadi Otak Aksi

29 Juni 2026 - 20:43 WITA

Kakek Mujiran Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN, Langsung Bebas

29 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di Kriminal