Menu

Mode Gelap

Kriminal · 21 Sep 2025 00:44 WITA

Polisi Ciduk Pria Ngaku Anggota BIN di Cianjur, Tipu Perempuan dari Aplikasi Kencan


 Polisi Ciduk Pria Ngaku Anggota BIN di Cianjur, Tipu Perempuan dari Aplikasi Kencan Perbesar

SOALINDONESIA–CIANJUR Polisi menciduk MA (59), seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia ditangkap setelah terlibat kasus pencurian terhadap seorang perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi kencan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan barang berharganya setelah bertemu dengan pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MA beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku ini mengajak korban bertemu di salah satu hotel. Mereka sempat menginap selama dua hari. Dari keterangan korban, pelaku mengaku sebagai anggota BIN,” ujar Nova kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

READ  Pelaku Penusukan Prajurit TNI di Wonosobo Ditangkap, Diduga Residivis

Menurut Nova, aksi pencurian itu dilakukan ketika keduanya menginap di hotel. Pelaku menyuruh korban masuk ke toilet dengan alasan anaknya akan datang berkunjung. Saat korban bersembunyi, pelaku justru kabur membawa barang-barang milik korban.

“Pelaku langsung kabur dan membawa handphone, laptop, serta sejumlah perhiasan korban,” jelasnya.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV hotel dan berhasil menangkap MA di rumah mertuanya di Kecamatan Warungkondang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol mainan, Kartu Tanda Anggota (KTA) BIN palsu, dan beberapa atribut BIN lainnya.

READ  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda, Gasak Emas hingga Rolex

“Tak hanya itu, barang-barang milik korban yang dicuri juga berhasil kita amankan,” tambah Nova.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Bejat! Ayah di Makassar Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Kini Hamil 1 Bulan

3 Oktober 2025 - 23:09 WITA

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp150 Juta oleh Komisaris dan Direktur, Uangnya Dipakai Judi Online

2 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Satu Buron Masih DPO

30 September 2025 - 07:14 WITA

Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

28 September 2025 - 09:53 WITA

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

25 September 2025 - 18:31 WITA

Polri Tetapkan 959 Tersangka Imbas Demo Ricuh di Berbagai Wilayah, Mayoritas Bukan Pendemo

24 September 2025 - 19:29 WITA

Trending di Kriminal