Menu

Mode Gelap

Kriminal · 19 Sep 2025 00:43 WITA

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda, Gasak Emas hingga Rolex


 Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda, Gasak Emas hingga Rolex Perbesar

SOALINDONESIA–SAMARINDA Aksi komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang meresahkan warga Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil digagalkan. Empat pelaku ditangkap polisi setelah menggasak emas, uang tunai, hingga jam tangan mewah merek Rolex dari sejumlah rumah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus percobaan pencurian yang videonya sempat viral di Samarinda Seberang. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kawanan tersebut sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda hanya dalam sepekan.

“Empat pelaku ini merupakan spesialis congkel rumah kosong. Mereka berangkat dari Makassar pada 7 September menggunakan kapal laut, membawa dua motor, lalu tiba di Balikpapan dan melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Di sini mereka menyewa kos di Jalan Sejati, Sambutan, sebelum mulai beraksi,” jelas Hendri, Kamis (18/9/2025).

READ  Pelaku Penusukan Prajurit TNI di Wonosobo Ditangkap, Diduga Residivis

Dalam setiap aksinya, para pelaku lebih dulu mengetuk pintu rumah untuk memastikan tidak ada penghuni. Jika tidak ada jawaban, mereka membongkar pintu dengan obeng dan tang. Dari dalam rumah, mereka mengambil perhiasan emas, uang tunai, hingga jam tangan mewah. Polisi juga menemukan busur ketapel yang diduga dipersiapkan untuk melawan jika aksi mereka dipergoki penghuni, meski belum sempat digunakan.

Keempat tersangka diketahui berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH. Dua pelaku pertama dibekuk di Jalan Sultan Alimudin, Sambutan, kemudian polisi menangkap dua lainnya di kos yang mereka sewa. Saat ditangkap, I alias C sempat kabur hingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.

READ  Korlantas Polri Larang Sirene Dibunyikan Saat Azan, Evaluasi Penggunaan Strobo dan Pengawalan di Jalan Raya

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku adalah residivis. Tiga di antaranya pernah terjerat kasus pencurian di Samarinda pada 2014, sementara satu lainnya terlibat kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok ini.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Bejat! Ayah di Makassar Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Kini Hamil 1 Bulan

3 Oktober 2025 - 23:09 WITA

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp150 Juta oleh Komisaris dan Direktur, Uangnya Dipakai Judi Online

2 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Satu Buron Masih DPO

30 September 2025 - 07:14 WITA

Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

28 September 2025 - 09:53 WITA

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

25 September 2025 - 18:31 WITA

Polri Tetapkan 959 Tersangka Imbas Demo Ricuh di Berbagai Wilayah, Mayoritas Bukan Pendemo

24 September 2025 - 19:29 WITA

Trending di Kriminal