Menu

Mode Gelap

Kriminal · 31 Okt 2025 23:27 WITA

Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan


 Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan Perbesar

SOALINDONESIA–GIANYAR Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di area persawahan Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Korban, I Wayan Sedhana (54), seorang mandor proyek irigasi, ditemukan tewas pada Sabtu (25/10/2025) dalam kondisi mengenaskan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan empat hari setelah kejadian. Ketiganya merupakan anak buah korban di proyek tersebut.

“Ketiga pelaku kami amankan di perbatasan Jember–Banyuwangi setelah melarikan diri usai melakukan pembunuhan. Dari interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Chandra, Jumat (31/10/2025).

READ  Pemulihan Listrik di Sumatra Terkendala Cuaca Ekstrem, ESDM: Tower Sudah Dipasang, Hujan dan Longsor Robohkan Lagi

Identitas Pelaku

Polisi mengungkap identitas ketiga pelaku:

M. Urul Arifin (25)

M. Fais (20)

Sandy Firmansyah (18)

Seluruh pelaku berasal dari Jawa Timur dan baru bekerja selama lima hari di proyek tersebut.

Motif Pembunuhan

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati karena korban kerap memarahi bahkan menampar para pelaku. Ketiganya merencanakan aksi balas dendam yang berujung pada pembunuhan keji di siang hari.

Kondisi Korban dan Barang Bukti

Korban ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher nyaris terputus. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi:

READ  Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Total 6 Tersangka Ditahan

Gergaji berlumur darah

Pacul

Sandal milik korban

Kapolres menjelaskan:

“Pacul digunakan untuk memukul korban agar pingsan. Setelah itu, gergaji dipakai untuk menggorok leher korban. Dari hasil interogasi, terdapat sembilan tarikan sampai mengenai tulang leher.”

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Jember.

Proses Hukum

Ketiga pelaku kini dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, karena membawa kabur barang milik korban

Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua fakta dan motif yang mendasari kasus pembunuhan ini.

READ  Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal