Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2026 01:09 WITA

Prabowo Nilai Tarif Global 10% AS Tetap Menguntungkan Indonesia


 Prabowo Nilai Tarif Global 10% AS Tetap Menguntungkan Indonesia Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menanggapi kebijakan tarif global baru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 10% untuk seluruh negara. Menurut Prabowo, kebijakan tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” kata Prabowo kepada wartawan di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).

Prabowo menegaskan Indonesia siap menghadapi berbagai skenario terkait dinamika kebijakan dagang AS. Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat.

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Ya kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

READ  Prabowo Ingin Setiap Kelas Punya Papan Interaktif Digital, Janji Kejar Uang Koruptor untuk Pembiayaan

Trump Teken Perintah Eksekutif

Sebelumnya, Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Kebijakan ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif “timbal balik” yang sebelumnya diberlakukan Trump.

Dalam unggahan di media sosial Truth Social, Trump menyatakan, “Tarif pasal 122 akan berlaku hampir segera.”

Tarif baru tersebut diberlakukan di atas bea masuk lain yang masih tetap berlaku setelah putusan MA AS membatalkan tarif yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

READ  Polemik Penggunaan Jet Pribadi OSO ke Takalar, LKBH: Jauh dari Unsur Gratifikasi

Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump mengecam putusan mayoritas 6-3 MA AS yang membatalkan landasan hukum kebijakan tarif sebelumnya.

Putusan tersebut menyatakan IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

Gantikan Tarif Timbal Balik

Seorang pejabat Gedung Putih kepada CNBC menyebut tarif global 10% yang berlaku hingga 150 hari itu secara efektif menggantikan bea masuk berbasis IEEPA yang dibatalkan pengadilan.

Kebijakan ini berpotensi menurunkan tarif bagi sejumlah negara yang sebelumnya menghadapi bea masuk lebih tinggi dalam skema tarif timbal balik. Beberapa negara bahkan telah menyepakati tarif lebih tinggi dalam perjanjian dagang dengan AS.

READ  TNI AD Gelar Rekrutmen Bintara dan Tamtama, Kasad Pastikan Proses Gratis dan Transparan

Dengan perubahan kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia kini terus mencermati dampaknya terhadap ekspor nasional, sembari menegaskan kesiapan menghadapi dinamika perdagangan global yang berkembang.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional