Soalindonesia–Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur komponen pembiayaan haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Keppres yang ditandatangani pada 13 November 2025 ini sekaligus menjadi acuan resmi bagi jamaah haji reguler dan khusus dalam proses pendaftaran, pelunasan, serta persiapan penyelenggaraan haji 2026.
Rincian BPIH 2026 per Embarkasi
Berikut besaran BPIH 2026 sebagaimana tercantum dalam Keppres:
Aceh: Rp 78.324.981
Medan: Rp 79.379.071
Batam: Rp 87.380.981
Padang: Rp 81.085.481
Palembang: Rp 87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
Solo: Rp 86.448.981
Surabaya: Rp 93.860.981
Balikpapan: Rp 88.791.481
Banjarmasin: Rp 88.754.481
Makassar: Rp 89.108.738
Lombok: Rp 88.167.381
Kertajati: Rp 91.774.581
Yogyakarta: Rp 86.170.981
Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 202
Presiden juga menetapkan biaya Bipih yang wajib disetorkan calon jamaah:
Aceh: Rp 45.109.422
Medan: Rp 46.163.512
Batam: Rp 54.125.422
Padang: Rp 47.869.922
Palembang: Rp 54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
Solo: Rp 53.233.422
Surabaya: Rp 60.645.422
Balikpapan: Rp 55.575.922
Banjarmasin: Rp 55.538.922
Makassar: Rp 55.893.179
Lombok: Rp 54.951.82
Kertajati: Rp 58.559.022
Yogyakarta: Rp 52.955.422
Nilai Manfaat Haji Reguler dan Khusus
Dalam Keppres tersebut, pemerintah juga menetapkan alokasi nilai manfaat untuk mendukung biaya layanan selama operasional haji.
Nilai manfaat haji reguler: Rp 6,69 triliun, digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan, dan layanan umum di Indonesia maupun Arab Saudi.
Nilai manfaat haji khusus: Rp 7,23 miliar.
Pengaturan Penyetoran Bipih
Presiden menetapkan bahwa penyetoran Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketentuan ini berlaku bagi:
jamaah haji reguler,
petugas haji daerah,
pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pemerintah juga memberi mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan ketentuan tersebut.
Komitmen Peningkatan Pelayanan Haji
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan BPIH 2026 ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam aspek:
pelayanan jamaah,
akuntabilitas pengelolaan keuangan,
keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, persiapan penyelenggaraan haji 2026 memasuki fase lebih matang, di mana calon jamaah kini sudah memiliki kepastian mengenai biaya yang harus dipenuhi.











