SOALINDONESIA–BOGOR Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap demonstran. Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan secara damai merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.
“Saya kira tidak boleh ada kriminalisasi demonstran. Berkumpul menyatakan pendapat itu sah, tapi harus damai,” kata Prabowo dalam pertemuan di Hambalang, Jawa Barat, yang turut dihadiri Pemred SCTV Retno Pinasti, Minggu (7/9/2025).
Namun, Prabowo mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa harus sesuai aturan, yakni berlangsung hingga pukul 18.00 WIB dan tidak boleh membawa senjata maupun petasan.
“Harus dengan damai, tidak bawa senjata, tidak dengan petasan api yang bisa menimbulkan panik rakyat. Karena petasan api bisa disalahpahami sebagai tembakan petugas, padahal itu ulah anasir-anasir musuh,” ungkapnya.
Polisi Diminta Pilah Demonstran
Menanggapi adanya sejumlah demonstran yang masih ditahan, Prabowo memastikan aparat akan memilah dengan adil. Ia menekankan pentingnya membebaskan demonstran yang murni menyuarakan aspirasi.
“Saya percaya nanti petugas akan memilah siapa yang istilahnya dibawa-bawa, siapa yang terbawa. Tapi kita prihatin kalau anak-anak muda kita dihasut untuk berbuat yang berbahaya, yang membahayakan orang lain,” jelasnya.
Negara Hadir Melalui Dialog
Sikap Prabowo ini mendapat dukungan politik. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut langkah Presiden sebagai bentuk ketegasan sekaligus keberpihakan pada rakyat.
“Beliau merangkul tokoh-tokoh agama, politik, kampus, dan masyarakat. Ini bukan sekadar memadamkan api, tapi juga mendinginkan suasana dan meletakkan nilai kebersamaan,” kata Bahlil, Kamis (4/9/2025).
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menilai sikap Prabowo menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dan keadilan.
“Kalau rakyat salah, diproses. Kalau aparat salah, juga harus diproses. Tidak ada yang kebal hukum. Itulah wujud negara hukum,” ujar Idrus.