Soalindonesia–JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri setelah terseret kasus dugaan korupsi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo berdasarkan usulan Jaksa Agung serta hasil pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA).
“Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, Keppres tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelantikan pejabat yang baru ditunjuk.
“Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Rekam Jejak Kuntadi
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dengan pendidikan lengkap mulai dari Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2), hingga Doktor Ilmu Hukum (S3).
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai calon pegawai negeri sipil di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung. Tiga tahun kemudian, ia resmi dilantik sebagai jaksa fungsional dan bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Sepanjang kariernya, Kuntadi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hingga Asisten Umum Jaksa Agung.
Pada 2022 hingga 2024, ia dipercaya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga timah, serta perkara yang menyeret Harvey Moeis.
Selanjutnya, Kuntadi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada awal 2025. Pada November 2025, ia dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan dan memimpin pelacakan serta penyitaan aset milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Diminta Tuntaskan Perkara Febrie Adriansyah
Menanggapi penunjukan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai Presiden telah mempertimbangkan secara matang sebelum menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus.
“Kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, salah satu tugas utama Kuntadi sebagai Jampidsus adalah menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” tegas Yusril.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional dan tetap berada pada koridor hukum demi mewujudkan penegakan hukum yang adil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.











