Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2026 00:53 WITA

Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang RI Renegosiasi Tarif Resiprokal 19%


 Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang RI Renegosiasi Tarif Resiprokal 19% Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Indonesia berpeluang menegosiasikan ulang tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 19% menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal, menilai tarif resiprokal tersebut otomatis tidak dapat diberlakukan setelah adanya putusan lembaga peradilan tertinggi AS itu.

“Artinya dia tidak bisa diimplementasikan, tidak boleh dijalankan. Jadi otomatis kalau tidak ada tarif resiprokal karena dia dibatalkan,” ujar Faisal, dikutip Sabtu (21/2/2026).

ART Berpotensi Dirundingkan Ulang

Putusan ini terbit hanya berselang satu hari dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia dikenakan tarif bea masuk sebesar 19%.

READ  Menkeu Purbaya Ungkap Rp425 Triliun Uang Negara Mengendap di BI, Jadi Biang Sulitnya Lapangan Kerja

Menurut Faisal, perubahan kondisi hukum di AS menjadi dasar kuat bagi Indonesia untuk membuka kembali ruang perundingan.

“Semua perjanjian mestinya bisa, bukan dibatalkan tapi dirundingkan ulang. Karena artinya dari pihak AS tidak bisa memenuhi kewajibannya. Tarifnya tidak jadi naik,” tuturnya.

Ia menegaskan, jika tarif 19% maupun 32% tidak dapat diberlakukan akibat putusan pengadilan, maka kesepakatan dalam ART berpotensi tidak relevan lagi.

“Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang karena kondisinya sudah berubah,” tegasnya.

MA AS Batalkan Agenda Tarif

Mengutip laporan media internasional, Mahkamah Agung AS pada Jumat waktu setempat membatalkan sebagian besar agenda tarif Trump. Dalam putusan mayoritas 6-3, pengadilan menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar kebijakan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

READ  Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat mayoritas. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh tercatat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pengadilan menilai langkah Trump merupakan perluasan wewenang presiden yang bersifat transformatif dalam kebijakan tarif. Konstitusi AS menempatkan kewenangan pemungutan pajak, termasuk tarif, di tangan Kongres.

Putusan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan sebelumnya akan dikembalikan. Nilai pungutan tarif yang terlanjur dibayarkan diperkirakan mencapai USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun (asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS).

READ  Penjualan Mobil Nasional Lesu, Gaikindo Waspadai Angka di Bawah 800 Ribu Unit

Dengan dinamika hukum terbaru ini, pemerintah Indonesia dinilai memiliki ruang diplomasi baru untuk meninjau ulang skema tarif dalam kerja sama dagang bilateral dengan AS.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional