Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Feb 2026 21:42 WITA

Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hadapi Vonis di Tipikor Jakarta


 Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hadapi Vonis di Tipikor Jakarta Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pihak swasta serta anak usaha PT Pertamina (Persero) dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyampaikan sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Begitu laporan yang saya terima,” ujar Riono kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Dua Klaster Perkara

Kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni klaster swasta dan klaster BUMN yang melibatkan tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu:

READ  Luhut Binsar Pandjaitan Bantah Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari

PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN)

PT Pertamina International Shipping (PT PIS)

PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI)

Klaster Swasta

Pada klaster swasta, tiga terdakwa yang akan divonis yakni:

Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,17 triliun.

READ  Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba, Pertimbangkan Alasan Kesehatan

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1 triliun dan USD 11 juta.

Klaster BUMN Pertamina

Sementara itu, enam terdakwa dari klaster BUMN anak usaha Pertamina meliputi:

Dari PT PPN:

Riva Siahaan (Direktur Utama)

Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga)

Edward Corne (VP Trading Operations)

Ketiganya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dari PT PIS:

Yoki Firnandi (Direktur Utama), dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

READ  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tetap Digelar 3–9 November 2025: “The Show Must Go On”

Dari PT KPI:

Agus Purwono (VP Feedstock Management)

Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock-Product Optimization)

Keduanya juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5 miliar.

Sidang putusan besok akan menjadi penentuan akhir terhadap tuntutan jaksa dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus besar di sektor tata kelola minyak mentah dan produk kilang nasional tersebut.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional