Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Feb 2026 21:42 WITA

Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hadapi Vonis di Tipikor Jakarta


 Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hadapi Vonis di Tipikor Jakarta Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pihak swasta serta anak usaha PT Pertamina (Persero) dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyampaikan sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Begitu laporan yang saya terima,” ujar Riono kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Dua Klaster Perkara

Kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni klaster swasta dan klaster BUMN yang melibatkan tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu:

READ  Mendagri Tito Pastikan Beras SPHP di Palembang Lancar dan Terjangkau

PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN)

PT Pertamina International Shipping (PT PIS)

PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI)

Klaster Swasta

Pada klaster swasta, tiga terdakwa yang akan divonis yakni:

Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,17 triliun.

READ  Mensos Gus Ipul Tinjau SRMP 14 Batu, Pastikan Pemenuhan Sarana Siswa dan Guru

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1 triliun dan USD 11 juta.

Klaster BUMN Pertamina

Sementara itu, enam terdakwa dari klaster BUMN anak usaha Pertamina meliputi:

Dari PT PPN:

Riva Siahaan (Direktur Utama)

Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga)

Edward Corne (VP Trading Operations)

Ketiganya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dari PT PIS:

Yoki Firnandi (Direktur Utama), dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

READ  Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ambil Keputusan Saat Emosi, Pimpinan Kemenag Diminta Bersikap Bijak dan Objektif

Dari PT KPI:

Agus Purwono (VP Feedstock Management)

Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock-Product Optimization)

Keduanya juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5 miliar.

Sidang putusan besok akan menjadi penentuan akhir terhadap tuntutan jaksa dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus besar di sektor tata kelola minyak mentah dan produk kilang nasional tersebut.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional