Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Sep 2025 14:24 WITA

Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank


 Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan sidang terhadap dua prajurit Kopassus, Kopda F dan Serka N, akan digelar secara terbuka. Keduanya menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37).

“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).

Proses Hukum Berjalan

Menurut Wahyu, kedua prajurit itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah rampung, berkas perkara akan diserahkan ke oditur militer.

“Nanti setelah selesai pemeriksaan sebagai tersangka, ada tahapan pelimpahan. Dari penyidik polisi militer kepada oditur. Oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Jika ada kekurangan, berkas dikembalikan. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan ke pengadilan militer,” jelasnya.

READ  Polres Tangsel Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp150 Juta oleh Komisaris dan Direktur, Uangnya Dipakai Judi Online

Barang bukti terkait kasus ini sebelumnya telah ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/9).

Peran Kopda F dan Serka N

Dalam kasus ini, Serka N diduga diminta oleh tersangka EW untuk mengumpulkan orang sebagai tim penculik. Ia kemudian mengajak Kopda F bergabung.

Untuk melancarkan aksinya, Kopda F disebut meminta bayaran Rp 95 juta kepada Serka N sebagai biaya operasional tim penculik.

Otak di Balik Aksi

Polisi menyebut otak dari kasus penculikan dan pembunuhan ini adalah tersangka C alias K dan DH alias Dwi Hartoni. Total terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut.

READ  Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Mereka menculik dan membunuh Ilham sebagai bagian dari rencana memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung yang telah disiapkan.

Sidang Jadi Sorotan

Keterlibatan dua prajurit Kopassus dalam kasus ini menjadi perhatian publik. TNI AD menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan melalui jalur peradilan militer.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Bejat! Ayah di Makassar Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Kini Hamil 1 Bulan

3 Oktober 2025 - 23:09 WITA

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp150 Juta oleh Komisaris dan Direktur, Uangnya Dipakai Judi Online

2 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Satu Buron Masih DPO

30 September 2025 - 07:14 WITA

Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi

28 September 2025 - 09:53 WITA

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

25 September 2025 - 18:31 WITA

Polri Tetapkan 959 Tersangka Imbas Demo Ricuh di Berbagai Wilayah, Mayoritas Bukan Pendemo

24 September 2025 - 19:29 WITA

Trending di Kriminal