Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Sep 2025 14:24 WITA

Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank


 Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan sidang terhadap dua prajurit Kopassus, Kopda F dan Serka N, akan digelar secara terbuka. Keduanya menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37).

“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).

Proses Hukum Berjalan

Menurut Wahyu, kedua prajurit itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah rampung, berkas perkara akan diserahkan ke oditur militer.

“Nanti setelah selesai pemeriksaan sebagai tersangka, ada tahapan pelimpahan. Dari penyidik polisi militer kepada oditur. Oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Jika ada kekurangan, berkas dikembalikan. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan ke pengadilan militer,” jelasnya.

READ  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Barang bukti terkait kasus ini sebelumnya telah ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/9).

Peran Kopda F dan Serka N

Dalam kasus ini, Serka N diduga diminta oleh tersangka EW untuk mengumpulkan orang sebagai tim penculik. Ia kemudian mengajak Kopda F bergabung.

Untuk melancarkan aksinya, Kopda F disebut meminta bayaran Rp 95 juta kepada Serka N sebagai biaya operasional tim penculik.

Otak di Balik Aksi

Polisi menyebut otak dari kasus penculikan dan pembunuhan ini adalah tersangka C alias K dan DH alias Dwi Hartoni. Total terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut.

READ  Oknum Polisi Diduga Pelaku Utama Pembunuhan Dosen di Bungo, Kapolda Jambi: Sudah Ditahan

Mereka menculik dan membunuh Ilham sebagai bagian dari rencana memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung yang telah disiapkan.

Sidang Jadi Sorotan

Keterlibatan dua prajurit Kopassus dalam kasus ini menjadi perhatian publik. TNI AD menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan melalui jalur peradilan militer.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Polsek Mariso Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Jalan Rajawali Makassar

8 Januari 2026 - 20:33 WITA

Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan

8 Januari 2026 - 20:17 WITA

Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Makassar

8 Januari 2026 - 19:23 WITA

Polda Jatim Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM, Pelaku Diduga Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban

30 Desember 2025 - 00:22 WITA

Polisi Bongkar Enam Klaster Sindikat Narkoba di DWP Bali, Selebgram DF Masuk Daftar Tersangka

23 Desember 2025 - 15:06 WITA

Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Perampasan Motor di Pondok Gede, Pelaku Mengaku Anggota Polda Metro Jaya

18 Desember 2025 - 15:13 WITA

Trending di Kriminal