Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2025 01:59 WITA

TNI AD Dalami Keberadaan Mayjen Achmad Adipati di Tengah Eksekusi Lahan Sengketa Milik Jusuf Kalla di Makassar


 TNI AD Dalami Keberadaan Mayjen Achmad Adipati di Tengah Eksekusi Lahan Sengketa Milik Jusuf Kalla di Makassar Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR TNI Angkatan Darat (AD) tengah menelusuri keberadaan Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat proses eksekusi lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Lahan tersebut diketahui menjadi objek sengketa antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang disebut-sebut memiliki afiliasi dengan Grup Lippo.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel TNI (Inf) Donny Pramono membenarkan bahwa TNI AD kini tengah mendalami informasi keberadaan Mayjen Achmad Adipati di lokasi eksekusi lahan tersebut.

“Terkait pemberitaan maupun tudingan yang beredar di media sosial mengenai keberadaan beliau di lokasi sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Donny menjelaskan bahwa Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Namun, ia menegaskan, semua informasi yang beredar masih perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum institusi mengambil sikap resmi.

READ  Pemerintah Pusat Apresiasi Daerah yang Percepat Penyerahan DPA, Tolikara Termasuk yang Bergerak Agresif

“Pada prinsipnya, setiap prajurit TNI Angkatan Darat, terlebih yang memegang jabatan strategis, selalu terikat oleh aturan dan kode etik militer yang menuntut sikap profesional, netral, serta tidak terlibat dalam kepentingan pribadi atau kelompok di luar tugas kedinasan,” tegas Donny.

Lebih lanjut, Donny meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil klarifikasi resmi dari TNI AD dan tidak berspekulasi lebih jauh.

“TNI Angkatan Darat memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut,” ujarnya.

JK Geram: Ini Tanah Saya, Dibeli dari Ahli Waris Raja Gowa

Sementara itu, Jusuf Kalla (JK) selaku Founder & Advisor Kalla Group menegaskan bahwa tanah di kawasan Tanjung Bunga tersebut merupakan milik sah keluarganya yang telah dibeli dari ahli waris Raja Gowa sekitar tiga dekade lalu.

Dalam keterangannya di lokasi pada Rabu (5/11/2025), JK menyebut lahan tersebut sudah bersertifikat resmi dan memiliki akta jual beli yang sah.

“Ini tanah saya sendiri yang beli dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK.

READ  Cak Imin: Kamboja Bukan Tempat Aman bagi Pekerja Migran Indonesia, 110 PMI Berhasil Melarikan Diri dari Sindikat Penipuan Online

JK menuding PT GMTD melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak.

“Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” kata JK dengan nada geram.

Pertahankan Kehormatan dan Nilai Siri’

Dalam kunjungannya ke lokasi, JK juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap upaya pengambilalihan lahan tersebut, yang menurutnya merupakan penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar.

“Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” ucap JK tegas.

Beberapa pekerja dan penjaga lahan yang ditemui JK juga menyatakan siap membela pemilik sah tanah tersebut.

“Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujar seorang pekerja di lokasi.

Soal Eksekusi Lahan: JK Sebut Tak Sah

JK juga menanggapi kabar bahwa PT GMTD telah melakukan eksekusi lahan di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, proses tersebut tidak sah karena tidak melalui mekanisme hukum yang sesuai.

READ  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Subsidi LPG: "Mungkin Salah Baca Data"

“Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” kata JK.

JK menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan menolak segala bentuk pengambilalihan tanpa dasar yang sah. Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak memihak dalam penanganan sengketa tersebut.

Kasus Sengketa Tanjung Bunga Masih Berlanjut

Sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, telah berlangsung selama bertahun-tahun antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD. Lokasi tersebut merupakan kawasan strategis yang kini menjadi salah satu pusat pengembangan ekonomi dan properti di Makassar, berdekatan dengan Trans Studio Mall Makassar dan kawasan wisata pantai.

PN Makassar sebelumnya menetapkan putusan eksekusi terhadap sebagian lahan yang diklaim GMTD, namun pihak PT Hadji Kalla menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum (verzet) atas dasar bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, pihak TNI AD menegaskan akan tetap menjaga netralitas dan profesionalitas prajurit dalam setiap situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News