Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Mei 2026 02:30 WITA

Tunjangan Hakim Terbaru Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya


 Tunjangan Hakim Terbaru Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran tunjangan terbaru bagi hakim di berbagai lingkungan peradilan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kesejahteraan aparat peradilan di Indonesia.

Penetapan tunjangan tersebut mencakup sejumlah jenis pengadilan dengan nominal yang bervariasi berdasarkan tingkatannya, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Rincian Tunjangan Hakim

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Tingkat Pertama: Rp 49.300.000

Tingkat Banding: Rp 64.500.000

Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000

2. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

READ  Prabowo Gelar Rapat Tertutup di Istana, DPR Sepakat Cabut Tunjangan Berlebih dan Pecat Anggota yang Picu Amarah Publik

Tingkat Pertama: Rp 49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000

3. Pengadilan Perikanan

Tingkat Pertama: Rp 49.300.000

4. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Tingkat Pertama: Rp 49.300.000

Tingkat Banding: Rp 62.500.000

Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000

5. Pengadilan Niaga

Tingkat Pertama: Rp 49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000

Dorong Kualitas Peradilan

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan nasional, khususnya dalam menangani perkara-perkara strategis seperti korupsi, sengketa industrial, hingga pelanggaran HAM. Selain itu, peningkatan tunjangan juga dinilai sebagai langkah untuk meminimalisir potensi praktik korupsi di lingkungan peradilan.

READ  Mantan Lurah Tombolo Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kerugian Capai Rp 307,75 Juta

Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan peningkatan kinerja, akuntabilitas, dan independensi dalam menegakkan hukum.

Dengan adanya penyesuaian tunjangan ini, publik diharapkan semakin percaya terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan keadilan di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Airlangga: Kerja Sama Indonesia–Belarus Berpotensi Dongkrak Perdagangan hingga 500 Juta Dolar AS

1 Juli 2026 - 02:07 WITA

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Juli–September 2026 Tetap, Bahlil: Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

1 Juli 2026 - 01:57 WITA

Luhut: Transformasi Digital Pemerintah Berpotensi Hemat Anggaran Negara Lebih dari Rp1.500 Triliun

1 Juli 2026 - 00:54 WITA

Kementan Dorong Produksi Benih Jagung Pangan, Target Kurangi Ketergantungan Impor

1 Juli 2026 - 00:37 WITA

Kemenag dan KPK Perpanjang Kerja Sama Whistleblowing System, Perkuat Pencegahan Korupsi

1 Juli 2026 - 00:25 WITA

Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir Terima Bantuan dari Pemerintah dan Zayed Foundation

30 Juni 2026 - 03:52 WITA

Trending di Nasional