Menu

Mode Gelap

News · 17 Jul 2026 17:38 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS


 OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS Perbesar

Soalindonesia–DEPOK — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berkantor di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

READ  Menke­s Budi Gunadi: Peserta BPJS Kesehatan Sebaiknya Difokuskan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

OJK menjelaskan, pada 3 Juli 2025, BPRS Hasanah Mandiri telah ditetapkan sebagai bank dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena mengalami masalah permodalan dan likuiditas.

Saat itu, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat minus 47,98 persen, sementara cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 0,61 persen, jauh di bawah ketentuan minimum sebesar 5 persen.

Setelah menjalani masa penyehatan, kondisi keuangan bank dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Karena itu, pada 2 Juli 2026, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

READ  OJK Ingatkan Waspada Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026, Masyarakat Diminta Verifikasi Petugas BPS

Menurut OJK, pihaknya telah memberikan kesempatan yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, termasuk memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 memutuskan penanganan BPRS Hasanah Mandiri dilakukan melalui proses likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK resmi mencabut izin operasional BPRS Hasanah Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

READ  Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim, Hasil Diumumkan Paling Lambat Kamis

OJK juga mengimbau seluruh nasabah BPRS Hasanah Mandiri agar tetap tenang dan tidak panik. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk di BPR dan BPRS, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari komitmen OJK dan LPS dalam menjaga kesehatan industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Selayar, 49 Penumpang Selamat, 24 Masih Hilang

17 Juli 2026 - 17:20 WITA

Trending di News