Soalindonesia–JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, resmi diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Setelah menjalani proses pelimpahan dan pemeriksaan, Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut mengejutkan tim kuasa hukum Don Ritto. Pengacaranya, Handika Honggowongso, mengaku tidak menyangka kliennya langsung ditahan setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Agung berlangsung.
“Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan (Tan Kian),” ujar Handika di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7).
Usai proses pelimpahan, Don Ritto tampak berganti pakaian dari baju tahanan berwarna oranye milik kepolisian menjadi rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung sebelum dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan usai salat Jumat. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan Don Ritto diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik, termasuk uang tunai dan emas.
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerima pelimpahan sejumlah perkara dugaan korupsi dari Polda Metro Jaya, di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara Asabri-Jiwasraya, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (KNI).
Dengan telah diterimanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara Don Ritto kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung untuk tahap penuntutan dan proses hukum selanjutnya.











