Soalindonesia–JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/7/2026).
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi global sekaligus pusat layanan keuangan berstandar internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.
Menurutnya, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat finansial yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat internasional.
“RUU tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna.
Melengkapi Sistem Keuangan Nasional
Purbaya menegaskan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan selama ini.
Sebaliknya, kawasan tersebut dirancang sebagai pelengkap ekosistem keuangan Indonesia dengan menyediakan berbagai fasilitas dan layanan berstandar internasional guna menarik arus modal global dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan.
Dibangun di Atas Tiga Pilar
Dalam pelaksanaannya, PFII akan bertumpu pada tiga pilar utama.
Pilar pertama adalah akses modal dan investasi, yang bertujuan menarik investasi asing langsung maupun investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Pilar kedua berfokus pada inovasi dan tata kelola, melalui pengembangan jasa keuangan berbasis teknologi modern, penguatan sistem keamanan siber, serta penerapan standar tata kelola internasional.
Sementara pilar ketiga menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, termasuk penciptaan lapangan kerja baru, transfer teknologi, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di sektor jasa keuangan.
Pengadilan dan Arbitrase Khusus
Salah satu keunggulan PFII adalah pembentukan pengadilan khusus dan lembaga arbitrase yang akan menangani berbagai sengketa bisnis di kawasan tersebut.
Menurut Purbaya, keberadaan lembaga tersebut akan memberikan kepastian hukum yang efisien, independen, dan konsisten bagi investor tanpa mengesampingkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.
“Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor dan pelaku usaha internasional,” katanya.
Dilengkapi Insentif Perpajakan
UU PFII juga mengatur berbagai fasilitas yang dapat dinikmati pelaku usaha di kawasan tersebut.
Fasilitas tersebut meliputi dukungan pemerintah pusat dan daerah, insentif perpajakan, kemudahan berusaha, serta berbagai kebijakan khusus yang bertujuan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Dorong Investasi dan Lapangan Kerja
Pemerintah optimistis kehadiran PFII akan memberikan dampak ekonomi jangka panjang melalui peningkatan arus investasi internasional.
Selain memperluas basis penerimaan pajak negara, PFII juga diproyeksikan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan efisiensi biaya modal, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.
Diharapkan Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Purbaya meyakini keberadaan PFII akan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui akses pembiayaan global yang lebih luas, Indonesia diharapkan mampu memperoleh sumber pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan untuk mempercepat pembangunan nasional.
Menurutnya, semakin besar arus investasi yang masuk, semakin besar pula manfaat ekonomi yang akan dirasakan masyarakat, mulai dari terbukanya lapangan kerja, bertambahnya basis pajak, hingga meningkatnya daya saing Indonesia di kancah ekonomi global.











