Menu

Mode Gelap

News · 22 Jul 2026 11:42 WITA

DPR dan Pemerintah Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Bidik Investasi Global dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen


 DPR dan Pemerintah Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Bidik Investasi Global dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/7/2026).

Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi global sekaligus pusat layanan keuangan berstandar internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.

Menurutnya, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat finansial yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat internasional.

“RUU tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna.

READ  Danantara Indonesia Ikut Tender Proyek “Kampung Haji” di Arab Saudi, Targetkan Fasilitas Penginapan Jemaah Indonesia

Melengkapi Sistem Keuangan Nasional

Purbaya menegaskan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan selama ini.

Sebaliknya, kawasan tersebut dirancang sebagai pelengkap ekosistem keuangan Indonesia dengan menyediakan berbagai fasilitas dan layanan berstandar internasional guna menarik arus modal global dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Dibangun di Atas Tiga Pilar

Dalam pelaksanaannya, PFII akan bertumpu pada tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah akses modal dan investasi, yang bertujuan menarik investasi asing langsung maupun investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Pilar kedua berfokus pada inovasi dan tata kelola, melalui pengembangan jasa keuangan berbasis teknologi modern, penguatan sistem keamanan siber, serta penerapan standar tata kelola internasional.

Sementara pilar ketiga menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, termasuk penciptaan lapangan kerja baru, transfer teknologi, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di sektor jasa keuangan.

READ  KKB Kembali Tebar Teror di Papua, Warga Bugis Jadi Korban Penganiayaan Berat di Yahukimo

Pengadilan dan Arbitrase Khusus

Salah satu keunggulan PFII adalah pembentukan pengadilan khusus dan lembaga arbitrase yang akan menangani berbagai sengketa bisnis di kawasan tersebut.

Menurut Purbaya, keberadaan lembaga tersebut akan memberikan kepastian hukum yang efisien, independen, dan konsisten bagi investor tanpa mengesampingkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.

“Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor dan pelaku usaha internasional,” katanya.

Dilengkapi Insentif Perpajakan

UU PFII juga mengatur berbagai fasilitas yang dapat dinikmati pelaku usaha di kawasan tersebut.

Fasilitas tersebut meliputi dukungan pemerintah pusat dan daerah, insentif perpajakan, kemudahan berusaha, serta berbagai kebijakan khusus yang bertujuan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Pemerintah optimistis kehadiran PFII akan memberikan dampak ekonomi jangka panjang melalui peningkatan arus investasi internasional.

Selain memperluas basis penerimaan pajak negara, PFII juga diproyeksikan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan efisiensi biaya modal, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.

READ  Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.

Diharapkan Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Purbaya meyakini keberadaan PFII akan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui akses pembiayaan global yang lebih luas, Indonesia diharapkan mampu memperoleh sumber pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan untuk mempercepat pembangunan nasional.

Menurutnya, semakin besar arus investasi yang masuk, semakin besar pula manfaat ekonomi yang akan dirasakan masyarakat, mulai dari terbukanya lapangan kerja, bertambahnya basis pajak, hingga meningkatnya daya saing Indonesia di kancah ekonomi global.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pakan Hewan, Negara Rugi Rp10,2 Miliar

22 Juli 2026 - 12:00 WITA

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Juli 2026 - 11:29 WITA

Babak Baru Ekonomi Tolikara Dimulai, Bupati Willem Wandik Resmi Buka Muskab I KADIN dan Dorong Investasi hingga UMKM Go Internasional

22 Juli 2026 - 10:36 WITA

Audiensi dengan Bupati, Puteri Ekraf Sulselbar 2026 Mantapkan Langkah Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif Luwu Timur

20 Juli 2026 - 22:28 WITA

Patroli Gabungan Polda Sulsel Amankan 11 Remaja, Sita Busur Panah dan Miras di Makassar

20 Juli 2026 - 20:08 WITA

Bupati Willem Wandik dan GIDI Wilayah Toli Perkuat Sinergi, Persiapan Pelaku GIDI Dimatangkan dari Aula hingga Bukit Doa

19 Juli 2026 - 16:26 WITA

Trending di News