Soalindonesia–Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pakan hewan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan Chairul diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS.
“Pada malam hari ini kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026).
Rangkap Tiga Jabatan
Penyidik mengungkapkan, selama periode 2016 hingga 2024, Chairul tidak hanya menjabat sebagai Direktur Utama, tetapi juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengendalikan pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban secara sepihak.
“Dia menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Otomatis uang itu diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar,” kata Gede.
Diduga Buat Pertanggungjawaban Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana operasional dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.
Penyidik juga menemukan bahwa pada periode 2023–2024, sejumlah pengeluaran kas yang tidak sesuai prosedur turut mendapat persetujuan dari saksi berinisial MN selaku Direktur Keuangan.
Akibat praktik tersebut, anggaran pakan hewan diduga dipangkas melalui skema mark-up dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pakannya ada dikurangi. Pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah ada, padahal sebenarnya dilakukan dengan mark-up,” ungkapnya.
Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dari Rp10 miliar ini, sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Gede.
Satwa Kurus dan Fasilitas Tidak Terawat
Penyidik menyebut penyimpangan anggaran tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya.
Dana operasional yang diduga disalahgunakan membuat sejumlah fasilitas menjadi rusak, kotor, dan tidak terawat. Sementara itu, kondisi satwa juga disebut terdampak akibat berkurangnya anggaran pakan.
“Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik,” kata Gede.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejati Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Surabaya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Saat ini, Chairul Anwar ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Chairul Anwar belum memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pakan hewan tersebut.











