Menu

Mode Gelap

Nasional · 23 Jul 2026 06:55 WITA

Yusril Pastikan Siprus Tak Akan Serahkan Warga Palestina yang Dideportasi Indonesia kepada Israel


 Yusril Pastikan Siprus Tak Akan Serahkan Warga Palestina yang Dideportasi Indonesia kepada Israel Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Siprus telah berkomitmen tidak akan menyerahkan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, kepada Israel setelah proses deportasi dari Indonesia.

Kepastian tersebut disampaikan Yusril setelah menerima penegasan dari Pemerintah Siprus, termasuk melalui pertemuan dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia pada Rabu (22/7/2026).

“Kami sudah mendapatkan komitmen sebelumnya juga dari Kepolisian Siprus bahwa dalam keadaan apa pun Pemerintah Siprus tidak akan menyerahkan yang bersangkutan ke Israel,” kata Yusril di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.

READ  Reshuffle Kabinet, Dito Ariotedjo Lengser dari Kursi Menpora, Puteri Komarudin Dijagokan Jadi Pengganti

Untuk memperkuat komitmen tersebut, Yusril mengungkapkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Siprus guna meminta jaminan tertulis bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel.

“Saya memberi tahu dia bahwa Kementerian Luar Negeri kita akan mengeluarkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Siprus meminta jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada Israel,” ujarnya.

Menurut Yusril, jaminan itu juga sejalan dengan ketentuan dalam Statuta Interpol. Ia menjelaskan, negara yang mengajukan permintaan penyerahan seseorang melalui mekanisme Interpol hanya berwenang memproses orang tersebut di wilayah hukumnya sendiri dan tidak diperbolehkan menyerahkannya kepada negara lain.

READ  Gus Yahya Tegaskan Masih Sah sebagai Ketum PBNU, Sebut Surat Pemberhentian Syuriyah Cacat Prosedur

“Berdasarkan Statuta Interpol, negara peminta itu hanya bisa mengadili orang yang diserahkan di negaranya dan dia tidak boleh menyerahkan itu kepada negara lain,” jelasnya.

Yusril menegaskan Indonesia tidak akan menyetujui deportasi apabila terdapat indikasi bahwa Abdul Karim akan diteruskan ke Israel setelah tiba di Siprus.

“Kita tidak mungkin menyerahkan kepada Siprus kalau Siprus akan menyerahkan lagi yang bersangkutan kepada Israel. Itu tidak betul, dan kita sudah memastikan hal itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa deportasi Abdul Karim merupakan penanganan perkara pidana individual atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol. Karena itu, proses hukum tersebut tidak memiliki kaitan dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.

READ  Mulai Tahun Depan, Pemerintah Bayar 70 Persen Kompensasi Energi Setiap Bulan: Pertamina dan PLN Diuntungkan

“Ini hanyalah deportasi terhadap warga negara Palestina. Sama sekali tidak berkaitan dengan komitmen dukungan Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan,” ujarnya di hadapan tokoh organisasi kemasyarakatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tetap berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina sekaligus menjalankan kewajiban dalam kerja sama penegakan hukum internasional sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola dan Transparansi Program MBG

23 Juli 2026 - 07:09 WITA

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Turkiye dan Malaysia, Perkuat Dasar Hukum Kemitraan Strategis

22 Juli 2026 - 12:16 WITA

Bakom Tegaskan Posisi Duduk Sidang Kabinet Tak Berkaitan dengan Kedudukan Wapres Gibran

22 Juli 2026 - 12:08 WITA

Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Empat Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

22 Juli 2026 - 11:36 WITA

Willem Wandik Resmi Luncurkan Festival Etnik Religi Tolikara 2026, Satukan Spirit Iman dan Pelestarian Budaya

21 Juli 2026 - 20:21 WITA

Jejak Teruji, Petahana Muhammad Hasrul Hasan Kembali Terpilih Jadi Komisioner KPI RI Periode 2026–2029

21 Juli 2026 - 20:14 WITA

Trending di Nasional