Soalindonesia–JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) sebagai upaya memperkuat dasar hukum pelaksanaan kerja sama strategis di bidang pertahanan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan kedua undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Indonesia dalam menjalankan kerja sama pertahanan dengan kedua negara.
“Beberapa poin mendasar yang menjadi landasan pengesahan kedua perjanjian ini, di antaranya terkait prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, hingga penguatan industri pertahanan dalam negeri,” kata Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Supratman, kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia selama ini telah dibangun atas prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
Ia menjelaskan, Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Turkiye ditandatangani pada 14 November 2022 di Bali, sedangkan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Malaysia ditandatangani pada 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur.
Supratman menegaskan, pengesahan kedua perjanjian tersebut merupakan amanat Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur bahwa perjanjian di bidang politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan wajib disahkan melalui undang-undang.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dua undang-undang yang disahkan meliputi pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia di Bidang Kerja Sama Pertahanan serta Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Supratman turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dalam menyelesaikan pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyampaikan bahwa seluruh delapan fraksi di Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati kedua RUU tersebut pada pembahasan tingkat I.
Menurut Anton, kerja sama pertahanan dengan Turkiye dan Malaysia memiliki nilai strategis karena dapat memperkuat stabilitas geopolitik kawasan, mendorong alih teknologi industri pertahanan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang militer.
“Komisi I DPR RI senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran secara konsisten. Selain itu, pengesahan undang-undang memerlukan dukungan anggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan,” ujar Anton.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap dua RUU tersebut. Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga keduanya resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan tersebut, kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendukung pelaksanaan berbagai program strategis, mulai dari peningkatan kapasitas pertahanan, pertukaran informasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan industri pertahanan nasional.











