Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Jul 2026 12:08 WITA

Bakom Tegaskan Posisi Duduk Sidang Kabinet Tak Berkaitan dengan Kedudukan Wapres Gibran


 Bakom Tegaskan Posisi Duduk Sidang Kabinet Tak Berkaitan dengan Kedudukan Wapres Gibran Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa tata letak tempat duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna dirancang semata-mata untuk mendukung efektivitas penyampaian arahan Presiden Prabowo Subianto, bukan berkaitan dengan kedudukan maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan Qodari di Jakarta, Rabu (22/7/2026), menanggapi berbagai spekulasi mengenai posisi duduk Wakil Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna.

“Posisi duduk pada Sidang Kabinet Paripurna mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota sidang kabinet, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan,” ujar Qodari.

READ  Zulkifli Hasan Raih Predikat Menko Berkinerja Terbaik Versi IPO, Publik Nilai Kebijakannya Langsung Sentuh Rakyat Kecil

Menurutnya, sidang kabinet kali ini memang disusun dalam format taklimat Presiden, sehingga tata letak ruangan dirancang agar seluruh peserta dapat melihat Presiden dengan jelas sekaligus memudahkan Presiden melakukan kontak mata saat menyampaikan arahan.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan komunikasi yang lebih efektif antara Presiden dan seluruh anggota kabinet yang hadir dalam jumlah besar.

Qodari menegaskan, pengaturan tempat duduk sama sekali tidak berkaitan dengan posisi maupun kewenangan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dalam format tersebut, Wakil Presiden hadir sebagai peserta Sidang Kabinet Paripurna bersama para menteri dan pejabat anggota kabinet lainnya.

READ  MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

“Pengaturan tempat duduk semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden,” tegasnya.

Ia juga meminta publik tidak menafsirkan pengaturan teknis tersebut sebagai adanya perubahan dalam hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Qodari, tata letak ruangan hanya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan sidang agar penyampaian arahan Presiden kepada seluruh peserta berlangsung lebih efektif dan efisien.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap polemik mengenai posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna tidak lagi memunculkan spekulasi yang keliru terkait kedudukan maupun peran konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

READ  KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Turkiye dan Malaysia, Perkuat Dasar Hukum Kemitraan Strategis

22 Juli 2026 - 12:16 WITA

Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Empat Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

22 Juli 2026 - 11:36 WITA

Willem Wandik Resmi Luncurkan Festival Etnik Religi Tolikara 2026, Satukan Spirit Iman dan Pelestarian Budaya

21 Juli 2026 - 20:21 WITA

Jejak Teruji, Petahana Muhammad Hasrul Hasan Kembali Terpilih Jadi Komisioner KPI RI Periode 2026–2029

21 Juli 2026 - 20:14 WITA

Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia WAICO

18 Juli 2026 - 15:11 WITA

Menhan Jepang Kunjungi Eropa, Perkuat Kerja Sama Program Jet Tempur GCAP dan Keamanan NATO

18 Juli 2026 - 15:04 WITA

Trending di Nasional