Soalindonesia–JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa tata letak tempat duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna dirancang semata-mata untuk mendukung efektivitas penyampaian arahan Presiden Prabowo Subianto, bukan berkaitan dengan kedudukan maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Qodari di Jakarta, Rabu (22/7/2026), menanggapi berbagai spekulasi mengenai posisi duduk Wakil Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna.
“Posisi duduk pada Sidang Kabinet Paripurna mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota sidang kabinet, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan,” ujar Qodari.
Menurutnya, sidang kabinet kali ini memang disusun dalam format taklimat Presiden, sehingga tata letak ruangan dirancang agar seluruh peserta dapat melihat Presiden dengan jelas sekaligus memudahkan Presiden melakukan kontak mata saat menyampaikan arahan.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan komunikasi yang lebih efektif antara Presiden dan seluruh anggota kabinet yang hadir dalam jumlah besar.
Qodari menegaskan, pengaturan tempat duduk sama sekali tidak berkaitan dengan posisi maupun kewenangan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dalam format tersebut, Wakil Presiden hadir sebagai peserta Sidang Kabinet Paripurna bersama para menteri dan pejabat anggota kabinet lainnya.
“Pengaturan tempat duduk semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden,” tegasnya.
Ia juga meminta publik tidak menafsirkan pengaturan teknis tersebut sebagai adanya perubahan dalam hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Qodari, tata letak ruangan hanya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan sidang agar penyampaian arahan Presiden kepada seluruh peserta berlangsung lebih efektif dan efisien.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap polemik mengenai posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna tidak lagi memunculkan spekulasi yang keliru terkait kedudukan maupun peran konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.











