SOALINDONESIA–JAKARTA Kabar baik bagi para pelancong Tanah Air! Mulai Juni 2025, pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati akses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia.
Peningkatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi paspor Indonesia di kancah internasional, sekaligus memperluas peluang eksplorasi bagi warganya.
Salah satu capaian paling disorot adalah masuknya Tiongkok (China) ke dalam daftar negara tujuan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kini, pelancong Indonesia dapat berwisata atau melakukan perjalanan bisnis ke Negeri Tirai Bambu tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu, dengan masa tinggal maksimal 10 hari atau 240 jam.
Fleksibilitas Akses, Namun Tetap Perhatikan Syarat Tambahan
Meski banyak negara kini memberikan fasilitas bebas visa, perlu diperhatikan bahwa tidak semuanya sepenuhnya bebas dokumen. Beberapa negara masih mensyaratkan:
Visa on Arrival (VoA): Visa yang bisa didapat langsung saat tiba di bandara tujuan. Biasanya membutuhkan paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti dana dan tiket pulang.
Electronic Travel Authorization (eTA): Dokumen digital yang harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Pemerintah mengimbau agar calon pelancong tetap memeriksa kebijakan visa terbaru di kedutaan atau situs resmi imigrasi negara tujuan, guna menghindari kesalahpahaman saat keberangkatan.
Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia (per Juni 2025)
WNI dapat masuk tanpa visa ke negara-negara berikut:
Asia & Timur Tengah:
Brunei
Kamboja
Hong Kong
Iran
Kazakhstan
Laos
Makau
Malaysia
Myanmar
Oman
Filipina
Qatar
Singapura
Taiwan
Tajikistan
Thailand
Turki
Uzbekistan
Vietnam
China (baru)
Eropa & Eropa Timur:
Belarus
Serbia
Karibia & Amerika Latin:
Antigua and Barbuda
Barbados
Bermuda
Dominika
Haiti
Saint Vincent and the Grenadines
Brasil
Chile
Kolombia
Ekuador
Peru
Suriname
Venezuela
Oseania:
Cook Islands
Fiji
Kiribati
Mikronesia
Niue
Samoa
Timor-Leste
Afrika:
Angola
Mali
Maroko
Mozambik
Namibia
Rwanda
Seychelles
Tunisia
Negara dengan Persyaratan Visa on Arrival (VoA)
WNI bisa mendapatkan visa setibanya, namun tetap harus memenuhi syarat umum:
Armenia
Azerbaijan
Bahrain
Bangladesh
Yordania
Kyrgyzstan
Maladewa
Nepal
Sri Lanka
Nikaragua
Marshall Islands
Palau
Tuvalu
Burundi
Cabo Verde
Komoro
Ethiopia
Guinea-Bissau
Madagaskar
Malawi
Mauritania
Mauritius
Sierra Leone
Somalia
Tanzania
Zimbabwe
Negara yang Memerlukan eTA (Electronic Travel Authorization)
Dokumen ini wajib diajukan secara online sebelum berangkat:
Kenya
Pakistan
Saint Kitts and Nevis
Paspor Indonesia Semakin Diperhitungkan di Dunia
Dengan semakin banyaknya negara yang memberikan akses bebas visa, posisi paspor Indonesia kini semakin kuat secara global. Selain mempermudah urusan wisata dan bisnis, kemudahan ini juga membuka peluang diplomasi, pendidikan, dan kerja sama lintas negara.
Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat untuk tetap bertanggung jawab saat bepergian ke luar negeri, menghormati peraturan lokal, serta menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.