Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Agu 2025 15:42 WITA

Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 79 Negara, Termasuk China!


 Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 79 Negara, Termasuk China! Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kabar baik bagi para pelancong Tanah Air! Mulai Juni 2025, pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati akses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia.

Peningkatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi paspor Indonesia di kancah internasional, sekaligus memperluas peluang eksplorasi bagi warganya.

Salah satu capaian paling disorot adalah masuknya Tiongkok (China) ke dalam daftar negara tujuan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kini, pelancong Indonesia dapat berwisata atau melakukan perjalanan bisnis ke Negeri Tirai Bambu tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu, dengan masa tinggal maksimal 10 hari atau 240 jam.

Fleksibilitas Akses, Namun Tetap Perhatikan Syarat Tambahan

Meski banyak negara kini memberikan fasilitas bebas visa, perlu diperhatikan bahwa tidak semuanya sepenuhnya bebas dokumen. Beberapa negara masih mensyaratkan:

READ  Menko PMK Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Pendidikan Usai Tragedi Ponpes Al Khoziny

Visa on Arrival (VoA): Visa yang bisa didapat langsung saat tiba di bandara tujuan. Biasanya membutuhkan paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti dana dan tiket pulang.

Electronic Travel Authorization (eTA): Dokumen digital yang harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan ke negara tujuan.

Pemerintah mengimbau agar calon pelancong tetap memeriksa kebijakan visa terbaru di kedutaan atau situs resmi imigrasi negara tujuan, guna menghindari kesalahpahaman saat keberangkatan.

Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia (per Juni 2025)

WNI dapat masuk tanpa visa ke negara-negara berikut:

Asia & Timur Tengah:

READ  Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Pagu Anggaran 2026, Isu Pejabat BPJPH Muncul

Brunei

Kamboja

Hong Kong

Iran

Kazakhstan

Laos

Makau

Malaysia

Myanmar

Oman

Filipina

Qatar

Singapura

Taiwan

Tajikistan

Thailand

Turki

Uzbekistan

Vietnam

China (baru)

Eropa & Eropa Timur:

Belarus

Serbia

Karibia & Amerika Latin:

Antigua and Barbuda

Barbados

Bermuda

Dominika

Haiti

Saint Vincent and the Grenadines

Brasil

Chile

Kolombia

Ekuador

Peru

Suriname

Venezuela

Oseania:

Cook Islands

Fiji

Kiribati

Mikronesia

Niue

Samoa

Timor-Leste

Afrika:

Angola

Mali

Maroko

Mozambik

Namibia

Rwanda

Seychelles

Tunisia

Negara dengan Persyaratan Visa on Arrival (VoA)

WNI bisa mendapatkan visa setibanya, namun tetap harus memenuhi syarat umum:

Armenia

Azerbaijan

Bahrain

Bangladesh

Yordania

Kyrgyzstan

Maladewa

Nepal

Sri Lanka

Nikaragua

Marshall Islands

READ  Tanamkan Nasionalisme Sejak Usia Dini, TK Generasi Indonesia Jadi Contoh Pendidikan Karakter

Palau

Tuvalu

Burundi

Cabo Verde

Komoro

Ethiopia

Guinea-Bissau

Madagaskar

Malawi

Mauritania

Mauritius

Sierra Leone

Somalia

Tanzania

Zimbabwe

Negara yang Memerlukan eTA (Electronic Travel Authorization)

Dokumen ini wajib diajukan secara online sebelum berangkat:

Kenya

Pakistan

Saint Kitts and Nevis

Paspor Indonesia Semakin Diperhitungkan di Dunia

Dengan semakin banyaknya negara yang memberikan akses bebas visa, posisi paspor Indonesia kini semakin kuat secara global. Selain mempermudah urusan wisata dan bisnis, kemudahan ini juga membuka peluang diplomasi, pendidikan, dan kerja sama lintas negara.

Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat untuk tetap bertanggung jawab saat bepergian ke luar negeri, menghormati peraturan lokal, serta menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional