Menu

Mode Gelap

News · 18 Des 2025 14:48 WITA

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil


 Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Aturan ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta mekanisme pembayaran upah.

Pemerintah menegaskan pengupahan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.

Daerah Wajib Tetapkan Upah Minimum

PP 49/2025 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memungkinkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks daya beli masyarakat pekerja.

READ  Sri Mulyani Resmi Lepas Jabatan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Penerus

Aturan ini menekankan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah sesuai struktur dan skala upah yang disusun perusahaan, mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Transparansi dan Keadilan Pengupahan

Pengusaha wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. PP ini juga mengatur upah bagi pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau waktu, untuk mencegah diskriminasi pengupahan.

READ  Menembus Langit Pegunungan: Cara Pemkab Tolikara Membuka Harapan Lewat Penerbangan Subsidi

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, yang dapat menetapkan pengupahan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.

Ketentuan Lainnya

PP ini mengatur upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan mekanisme pembayaran upah yang harus tepat waktu dan dalam bentuk rupiah. Pelanggaran atau keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Upah minimum provinsi, sektoral provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kabupaten/kota 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

READ  Kakanwil Kemenhaj Sulsel Puji Kinerja Annur Travel, Jamaah Terbanyak se-Sulsel

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News