Menu

Mode Gelap

News · 9 Agu 2025 21:05 WITA

PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal


 PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas memblokir sementara rekening bank tidak aktif atau dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana.

Langkah ini menindaklanjuti temuan maraknya praktik jual beli rekening yang digunakan menampung dana hasil kejahatan seperti judi online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi Sabtu (9/8/2025) menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak dan kepentingan nasabah, sekaligus upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

READ  Mahfud MD Akui Belum Dapat Kabar Lanjutan Soal Pembentukan Komite Reformasi Polri: “Saya Belum Tahu Perkembangannya”

“Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi modus yang rawan disalahgunakan. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dormant adalah istilah perbankan untuk rekening yang lama tidak bertransaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer. PPATK menemukan banyak kasus di mana rekening jenis ini dijual atau diberikan kepada pihak ketiga, lalu dipakai untuk aktivitas ilegal.

Ivan menegaskan bahwa prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan menuntut bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, memberikan pelayanan yang adil, serta memiliki sistem pengamanan internal memadai.

READ  Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

“Meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing, dan pencucian uang mengharuskan semua pihak bekerja sama melawan praktik ini. Kejahatan ini bukan hanya merugikan ekonomi, tapi juga mengancam keamanan masyarakat,” tandasnya.

PPATK mengingatkan bahwa pembukaan rekening harus dilakukan langsung oleh calon nasabah di bank, bukan melalui pihak lain. Rekening bank tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar hukum dan berisiko menjerat pemilik rekening dalam masalah pidana.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News