Menu

Mode Gelap

News · 10 Agu 2025 03:12 WITA

Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan, TNI AD Pastikan Proses Hukum Berjalan


 Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan, TNI AD Pastikan Proses Hukum Berjalan Perbesar

SOALINDONESIA–KUPANG Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo menuntut agar seluruh pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian prajurit TNI Angkatan Darat tersebut dijatuhi hukuman mati. Mereka juga meminta agar pihak TNI AD tidak melindungi para pelaku, termasuk yang berpangkat tinggi.

“Saya hanya minta kasus ini diusut tuntas, terus dia punya pelaku dihukum mati, jangan dilindungi. Karena adik sudah tidak ada lagi,” kata Lusi Namo, kakak mendiang Prada Lucky, kepada wartawan usai mengikuti upacara pemakaman militer di TPU Kapadala, Kupang, Sabtu (9/8) sore.

READ  Suasana Memanas Jelang Vonis Razman Nasution, Sidang Mendadak Dialihkan Daring

Lusi menegaskan, apapun kesalahan yang dilakukan adiknya seharusnya ditindak melalui pembinaan, bukan dengan menghilangkan nyawa. Ia juga menuntut agar 20 orang pelaku yang terlibat tidak dilindungi.

“Berharap pelaku jangan dilindungi, mau dia pangkat tinggi atau apa saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Brigade Infanteri 21 Komodo, Letkol Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, memastikan proses hukum tengah berjalan dan telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom).

“Semua masih dalam proses, semua sudah kita serahkan ke Denpom yang melakukan penyelidikan. Mohon semua pihak bersabar,” ujar Letkol Bayu Sigit usai memimpin upacara pemakaman.

READ  Viral Mahar Rp 3 Miliar, Konsultan Hukum Sheila Bantah Sutarman Kabur: "Mereka Sedang Berbulan Madu"

Prada Lucky (23), prajurit Yon TP 834/WM Nagekeo, diduga menjadi korban penyiksaan seniornya di asrama batalyon. Ia meninggal pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazah Prada Lucky dipulangkan ke Kupang pada Kamis (7/8) oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, lalu dimakamkan secara militer

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

19 November 2025 - 22:22 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

19 November 2025 - 22:16 WITA

Trending di News