Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:24 WITA

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun


 KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, larangan serupa juga dikenakan kepada IAA, mantan staf khusus Menteri Agama, dan FHM, seorang pihak swasta.

“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

READ  Korupsi Kuota Haji: KPK Siap Bergerak, Data Pansus DPR Jadi Kunci

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah memintai keterangan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler harus mendapatkan 92 persen.

READ  Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum

Dengan adanya larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK memastikan seluruh pihak yang terlibat akan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. Publik kini menanti perkembangan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut, terutama mengingat besarnya nilai dugaan kerugian negara dan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Trending di Nasional