Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 02:30 WITA

Kontroversi Royalti Musik, Sejumlah Hotel dan Restoran di Bali Hentikan Pemutaran Lagu


 Kontroversi Royalti Musik, Sejumlah Hotel dan Restoran di Bali Hentikan Pemutaran Lagu Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Sejumlah hotel dan restoran di Bali mulai berhenti memutar musik menyusul kontroversi penagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya ramai di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace, mengatakan langkah ini bukan semata-mata untuk menghindari pungutan, melainkan karena banyak pelaku usaha di Bali memang jarang memutar musik, terutama dari artis-artis populer.

“Kita lihat beberapa teman-teman saya mulai menghindar. Sebenarnya bukan menghindar, memang sesungguhnya mereka tidak terlalu banyak menggunakan musik-musik apalagi artis-artis,” ujar Cok Ace di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Jumat (15/8).

READ  Wamenkomdigi Nezar Patria Tinjau Daerah Terdampak Banjir Aceh, Serahkan Perangkat Telekomunikasi dan Pantau Pemulihan BTS

Ia mengaku belum menerima laporan adanya hotel atau restoran di Bali yang mendapat surat tagihan royalti dari LMKN. Meski begitu, menurutnya, pelaku usaha tidak keberatan membayar royalti asalkan tarif yang ditetapkan tidak memberatkan.

“Itu per kursi dihitung. Nah, di sana kita lihat bagaimana aspek keadilan ini. Misalnya restoran yang punya banyak kursi dengan yang lesehan dan restoran dining, pungutan per kursi dihitung sama, tapi penghasilannya berbeda,” jelasnya.

Cok Ace menekankan perlunya diferensiasi tarif antara usaha kecil seperti warung makan sederhana dan restoran kelas atas. “Jangan sampai warteg semua tipe dan restoran bintang lima sama kenanya. Ini harusnya ada perbedaan,” katanya.

READ  Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Ricuh, Massa Bakar Ban dan Lempari Kantor Bupati

PHRI Bali kini tengah berkonsultasi dengan Pemprov Bali untuk memperjelas teknis pungutan royalti, termasuk mekanisme distribusi dana kepada artis. “Ini kita sedang bahas dan mohon arahan apa saja yang kena. Demikian juga tentang mekanisme pengembaliannya.

Kan kemarin juga banyak yang mempermasalahkan pendapatnya tidak sesuai, pajak tidak sesuai kepada artisnya, dan sebagainya,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional