Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:12 WITA

KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Bukan Milik Klien Kami


 KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Bukan Milik Klien Kami Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

Merespons hal tersebut, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa barang yang disita penyidik bukanlah milik kliennya.

“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Mellisa enggan memerinci soal kepemilikan barang yang kini berada dalam penguasaan KPK. Ia menyebut, hal itu menjadi kewenangan lembaga antirasuah untuk menjelaskan lebih lanjut.

READ  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf, Driver Ojol Tewas Terlindas Barakuda Brimob di Pejompongan

“Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK,” ujarnya.

Yaqut Dukung Proses Hukum

Lebih lanjut, Mellisa menekankan bahwa Yaqut bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut kliennya mendukung penuh langkah KPK dalam menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tutur Mellisa.

READ  Prabowo Subianto Akan Lepas Rombongan Retret Kadin Menuju Magelang

KPK Beberkan Hasil Penggeledahan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Yaqut di Jakarta Timur.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.

KPK menegaskan seluruh barang sitaan akan diteliti lebih lanjut guna memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal