Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:12 WITA

KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Bukan Milik Klien Kami


 KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Bukan Milik Klien Kami Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

Merespons hal tersebut, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa barang yang disita penyidik bukanlah milik kliennya.

“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Mellisa enggan memerinci soal kepemilikan barang yang kini berada dalam penguasaan KPK. Ia menyebut, hal itu menjadi kewenangan lembaga antirasuah untuk menjelaskan lebih lanjut.

READ  Mendagri Tito Karnavian Soroti Kenaikan PBB di Pati hingga 250 Persen, Perintahkan Inspektorat Lakukan Pengecekan

“Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK,” ujarnya.

Yaqut Dukung Proses Hukum

Lebih lanjut, Mellisa menekankan bahwa Yaqut bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut kliennya mendukung penuh langkah KPK dalam menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tutur Mellisa.

READ  Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Resmi Tinggalkan Jabatan Irwasum

KPK Beberkan Hasil Penggeledahan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Yaqut di Jakarta Timur.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.

KPK menegaskan seluruh barang sitaan akan diteliti lebih lanjut guna memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas

19 Agustus 2025 - 00:21 WITA

Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut Sritex soal Kasus Korupsi Kredit Bank

19 Agustus 2025 - 00:05 WITA

PSSI dan Kemenkumham Berkoordinasi Soal Hak Cipta Lagu di Laga Timnas

18 Agustus 2025 - 23:56 WITA

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Sore Ini, BNPB Keluarkan Peringatan

18 Agustus 2025 - 21:59 WITA

Gempa M 5,2 Guncang Bitung, Ini Analisis Penyebabnya Menurut BMKG

18 Agustus 2025 - 21:36 WITA

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan

18 Agustus 2025 - 15:08 WITA

Trending di News