SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga, Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008–2018 yang juga adik terdakwa Hendry Lie.
Fandy dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua Eryusman dalam sidang putusan, Selasa (19/8).
Selain pidana penjara, Fandy juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai perbuatan Fandy tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Fandy belum pernah dihukum dan tengah dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan intensif.
“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, hukuman ini dinilai sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar hakim.
Kerugian Negara Rp300 Triliun
Dalam dakwaan, Fandy disebut menghadiri sejumlah pertemuan mewakili PT TIN untuk membahas kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk, termasuk di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp300 triliun. Rinciannya, Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang, serta Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan.