Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Agu 2025 23:50 WITA

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah


 Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga, Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008–2018 yang juga adik terdakwa Hendry Lie.

Fandy dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua Eryusman dalam sidang putusan, Selasa (19/8).

Selain pidana penjara, Fandy juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

READ  Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Soroti Isu PHK di Wisuda Tanri Abeng University, Dorong Reskilling Pekerja

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai perbuatan Fandy tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Fandy belum pernah dihukum dan tengah dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan intensif.

“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, hukuman ini dinilai sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar hakim.

Kerugian Negara Rp300 Triliun

Dalam dakwaan, Fandy disebut menghadiri sejumlah pertemuan mewakili PT TIN untuk membahas kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk, termasuk di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

READ  KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik

Kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp300 triliun. Rinciannya, Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang, serta Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 144 kali

Baca Lainnya

Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Raker dengan DPR Bahas Anggaran 2026

10 September 2025 - 11:19 WITA

Menhan Sjafrie Respons Langkah Jenderal TNI Konsultasi ke Polda Terkait CEO Malaka Project

10 September 2025 - 02:38 WITA

Wamenag: Urusan Haji dan Umrah Resmi Dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah

10 September 2025 - 02:13 WITA

Prabowo Minta Terapkan JORC untuk Cadangan SDA Indonesia, Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal

10 September 2025 - 01:56 WITA

Mendag Budi Santoso Resmikan Program Desa Bisa Ekspor di Jembrana, 700 Desa Siap Tembus Pasar Global

9 September 2025 - 23:58 WITA

Menag Nasaruddin Umar Minta Pimpinan Kemenag Berpikir Mikro dan Kritis dalam Penyusunan Anggaran

9 September 2025 - 17:58 WITA

Trending di Nasional