Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Agu 2025 23:50 WITA

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah


 Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga, Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008–2018 yang juga adik terdakwa Hendry Lie.

Fandy dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua Eryusman dalam sidang putusan, Selasa (19/8).

Selain pidana penjara, Fandy juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

READ  Ribuan Buruh Siap Kepung DPR Besok, 4.531 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai perbuatan Fandy tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Fandy belum pernah dihukum dan tengah dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan intensif.

“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, hukuman ini dinilai sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar hakim.

Kerugian Negara Rp300 Triliun

Dalam dakwaan, Fandy disebut menghadiri sejumlah pertemuan mewakili PT TIN untuk membahas kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk, termasuk di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

READ  Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

Kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp300 triliun. Rinciannya, Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang, serta Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 157 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional