Menu

Mode Gelap

News · 21 Agu 2025 01:05 WITA

KPK Pastikan Tak Khawatir Revisi KUHAP, Dapat Pengecualian dalam Penindakan


 KPK Pastikan Tak Khawatir Revisi KUHAP, Dapat Pengecualian dalam Penindakan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi mengkhawatirkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini karena lembaga antirasuah mendapatkan sejumlah pengecualian dalam proses penindakan yang diatur dalam revisi tersebut.

“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian (dalam Revisi KUHAP). Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Setyo menjelaskan, pengecualian itu menegaskan bahwa pemerintah masih mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, penanganannya tetap dilakukan berdasarkan prinsip lex specialis sesuai dengan Undang-Undang KPK.

READ  Kepala Kemenag Simalungun Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Forum Ummi Muslimah se-Sumatera Utara

“Artinya dikecualikan, pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo berharap tidak ada perubahan yang merugikan kewenangan lembaganya hingga Revisi KUHAP resmi disahkan.

“Harapannya sampai dengan nanti undang-undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News