Menu

Mode Gelap

News · 21 Agu 2025 22:17 WITA

DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna


 DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M guna membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair.

Keputusan ini diambil untuk menjamin jemaah haji Indonesia mendapatkan lokasi strategis dan layanan yang optimal selama ibadah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan persetujuan diberikan setelah mendengar paparan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

READ  Arianto Kogoya SE,Senator DPD RI Papua Pegunungan, Pulang ke Akar, Mendengar Suara Gunung

Total kebutuhan dana untuk 203.320 jemaah reguler mencapai SAR627,24 juta. Komisi VIII pun meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden mengenai penetapan BPIH.

Marwan menegaskan, penggunaan dana harus sesuai regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” tegasnya.

READ  Kejari Sabu Raijua Geledah Kantor Disperindag, Sita 14 Dokumen Kasus Korupsi Garam Curah

Menag: Demi Kemaslahatan Jemaah

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, pembayaran uang muka sangat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.

“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” ujar Menag.

Ia juga menyoroti dampak diplomatik jika pembayaran terlambat. “Sebagai negara dengan jemaah terbanyak, Indonesia menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tambahnya.

READ  Puan Maharani: Hubungan PDIP-Gerindra Sudah Seperti Kakak Adik, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo

Menag menegaskan pemerintah tetap berhati-hati dalam mengelola dana haji. “Kami menggunakan rerata biaya tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan.

Dengan begitu, tidak ada beban anggaran berlebihan, namun kebutuhan paling mendesak tetap terjamin,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News