Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Sep 2025 12:25 WITA

Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga untuk Program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih


 Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga untuk Program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) resmi menyepakati pembagian beban bunga atas program pemerintah yang terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan komitmen kedua instansi dalam menjalankan sinergi kebijakan secara transparan, akuntabel, serta dengan tata kelola yang kuat.

“Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati, dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar,” kata Deni di Jakarta, Senin (8/9/2025).

READ  Menkes Budi Gunadi Ungkap Indonesia Pelajari Vaksin Kanker Rusia EnteroMix

Sektor Prioritas Ekonomi Kerakyatan

Menurut Deni, belanja diarahkan ke sektor yang mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Salah satunya sektor perumahan rakyat serta dukungan bagi bank pemerintah dalam penyaluran pinjaman ke Kopdes Merah Putih.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pembangunan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesejahteraan.

“Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang pembiayaan yang dikelola secara profesional,” tambah Deni.

Skema Beban Bunga SBN

Adapun pembagian beban bunga dilakukan untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih. Biaya bunga akan dibagi rata antara Kemenkeu dan BI, setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik.

READ  NasDem Nonaktifkan Kader Pemicu Amarah Publik, PAN Diminta Bersikap Tegas terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio

“Kesepakatan ini mulai berlaku pada 2025 hingga berakhirnya program pemerintah tersebut,” jelas Deni.

Dalam implementasinya, beban bunga dibagikan melalui tambahan bunga pada rekening pemerintah di BI. Kebijakan ini tetap konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus memberi ruang fiskal lebih besar.

Perry Warjiyo: Bukti Sinergi NKRI

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut formula burden sharing dilakukan dengan cara membagi rata sisa bunga SBN 10 tahun, setelah dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan.

“Untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak sebesar 2,9 persen. Sementara untuk Kopdes Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen,” ujar Perry.

READ  Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita Jelaskan Alasan Turunkan Syarat Tinggi Badan Rekrutmen TNI AD

Ia menegaskan, langkah tersebut mencerminkan komitmen BI mendukung pemerintah.

“Kami terus bersinergi. Itu bukti kami bagian dari NKRI, mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan demi Indonesia maju,” kata Perry.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional