Menu

Mode Gelap

News · 8 Sep 2025 22:52 WITA

Hotman Paris Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim


 Hotman Paris Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Hotman, hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan pihak yang diduga diuntungkan dari proyek pengadaan tersebut. Bahkan, klaimnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan dua kali audit dan tidak menemukan pelanggaran.

“Tadi kata BPKP tidak ada mark-up, berarti tidak ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara, siapa yang diperkaya? Ada nggak tersangka lain? Nggak ada kan?” ujar Hotman dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

READ  Membangun Papua Pegunungan di Tengah Badai: Seruan Damai dari Usman G. Wanimbo

Hotman juga menilai penahanan Nadiem terkesan terburu-buru. “Sampai hari ini belum ada pengusaha vendor yang jadi tersangka. Terus kenapa buru-buru ditahan? Tidak ada uang masuk ke si Nadiem dan juga tidak ada bukti uang itu masuk ke vendor,” sambungnya.

Alasan Pilih Chromebook

Hotman menjelaskan, pengadaan laptop Chromebook pada masa Nadiem dilakukan sesuai prosedur dan hasil keputusan tim teknis. Pemilihan Chromebook, katanya, didasari efisiensi biaya, terutama dalam hal sistem perawatan.

“Segi device management sistemnya jauh lebih murah dari Windows. Windows minta 200 sampai 230 dolar untuk 3 tahun. Sedangkan Chromebook hanya 30 dolar seumur laptop tersebut, jauh lebih murah,” kata Hotman.

READ  Dirjen Komdigi: TikTok Masih Bisa Diakses Meski TDPSE Dibekukan Sementara

Kasus Nadiem dan Dugaan Kerugian Rp1,98 Triliun

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook tersebut mencapai Rp1,98 triliun. Nilai itu berasal dari selisih perhitungan harga, yakni:

Item software (CDM) senilai Rp480 miliar

Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp1,5 triliun

Meski demikian, Kejagung belum merinci secara detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli Kemendikbudristek.

Kasus ini bermula dari inisiasi Nadiem pada 2020 setelah bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu membahas rencana pengadaan perangkat Chromebook untuk kebutuhan TIK di sekolah, meski uji coba serupa pada 2019 sebelumnya gagal digunakan di daerah 3T.

READ  20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior

Nadiem: Saya Selalu Junjung Integritas

Menanggapi penetapan tersangka, Nadiem membantah terlibat korupsi. Ia menegaskan selalu menjunjung integritas dan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.

“Tuhan akan melindungi saya. Selama hidup, saya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran,” ujar Nadiem.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News