Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:44 WITA

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas


 KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan negara pada Rabu, 17 September 2025. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dalam agenda kali ini, ada sebanyak 40 objek yang akan dilepas ke publik.

KPK menyampaikan, barang yang dilelang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, hingga berbagai jenis barang lain hasil rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Katalog objek lelang bisa diakses melalui situs resmi KPK (kpk.go.id), KPKNL (lelang.go.id), maupun dokumen PDF yang sudah tersedia secara online.

READ  Kepala Kemenag Simalungun Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Forum Ummi Muslimah se-Sumatera Utara

Jadwal & Ketentuan Lelang

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan ketentuan sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025

Hari/Tanggal Tambahan: Selasa, 23 September 2025 (oleh KPKNL Tangerang I)

Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (sesuai server aplikasi lelang)

Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3% (barang bergerak)

Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Adapun lokasi pelaksanaan lelang dibagi menjadi:

Barang bergerak: Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

READ  Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-Gara Mangkir BPJS Ketenagakerjaan

Barang tidak bergerak: KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.

Cara Ikut Lelang Online

Bagi masyarakat yang berminat, KPK membuka jalur partisipasi secara online melalui situs lelang.go.id. Berikut mekanismenya:

1. Registrasi akun di situs lelang.go.id.

2. Pilih objek lelang dari daftar barang yang tersedia.

3. Setor uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat H-1 pelaksanaan lelang.

4. Ikuti proses lelang pada waktu yang ditentukan.

5. Lakukan pelunasan bila dinyatakan sebagai pemenang, lalu ambil barang sesuai prosedur.

READ  KPK Ungkap Ada 'Jatah Preman' untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News