SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan negara pada Rabu, 17 September 2025. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dalam agenda kali ini, ada sebanyak 40 objek yang akan dilepas ke publik.
KPK menyampaikan, barang yang dilelang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, hingga berbagai jenis barang lain hasil rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Katalog objek lelang bisa diakses melalui situs resmi KPK (kpk.go.id), KPKNL (lelang.go.id), maupun dokumen PDF yang sudah tersedia secara online.
Jadwal & Ketentuan Lelang
Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025
Hari/Tanggal Tambahan: Selasa, 23 September 2025 (oleh KPKNL Tangerang I)
Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (sesuai server aplikasi lelang)
Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang
Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3% (barang bergerak)
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Adapun lokasi pelaksanaan lelang dibagi menjadi:
Barang bergerak: Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Barang tidak bergerak: KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.
Cara Ikut Lelang Online
Bagi masyarakat yang berminat, KPK membuka jalur partisipasi secara online melalui situs lelang.go.id. Berikut mekanismenya:
1. Registrasi akun di situs lelang.go.id.
2. Pilih objek lelang dari daftar barang yang tersedia.
3. Setor uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat H-1 pelaksanaan lelang.
4. Ikuti proses lelang pada waktu yang ditentukan.
5. Lakukan pelunasan bila dinyatakan sebagai pemenang, lalu ambil barang sesuai prosedur.