Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:44 WITA

KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas


 KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan negara pada Rabu, 17 September 2025. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dalam agenda kali ini, ada sebanyak 40 objek yang akan dilepas ke publik.

KPK menyampaikan, barang yang dilelang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, hingga berbagai jenis barang lain hasil rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Katalog objek lelang bisa diakses melalui situs resmi KPK (kpk.go.id), KPKNL (lelang.go.id), maupun dokumen PDF yang sudah tersedia secara online.

READ  Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande ke Tahap Penyidikan

Jadwal & Ketentuan Lelang

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan ketentuan sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025

Hari/Tanggal Tambahan: Selasa, 23 September 2025 (oleh KPKNL Tangerang I)

Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (sesuai server aplikasi lelang)

Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3% (barang bergerak)

Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Adapun lokasi pelaksanaan lelang dibagi menjadi:

Barang bergerak: Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

READ  KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Barang tidak bergerak: KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.

Cara Ikut Lelang Online

Bagi masyarakat yang berminat, KPK membuka jalur partisipasi secara online melalui situs lelang.go.id. Berikut mekanismenya:

1. Registrasi akun di situs lelang.go.id.

2. Pilih objek lelang dari daftar barang yang tersedia.

3. Setor uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat H-1 pelaksanaan lelang.

4. Ikuti proses lelang pada waktu yang ditentukan.

5. Lakukan pelunasan bila dinyatakan sebagai pemenang, lalu ambil barang sesuai prosedur.

READ  Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Menghapus Jarak, Menghadirkan Harapan: Puskesmas Kai dan Kerja Nyata Bupati Tolikara untuk Pelosok Papua Pegunungan

7 Juni 2026 - 08:52 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Trending di Nasional