Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 13:41 WITA

Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan


 Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Salah satu yang dipanggil adalah mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Senin (15/9).

“Saksi yang diperiksa yakni DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 sampai 2024,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).

Enam Saksi Diperiksa

READ  KPK Geledah Kantor PT Widya Satria di Surabaya, Bawa Tiga Koper Diduga Berisi Dokumen Proyek Ponorogo

Selain DAS, penyidik turut memeriksa lima orang saksi lain, yaitu:

YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021

EM, ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi

LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi

Anang menuturkan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, tanpa merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

Nadiem Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T. Proyek yang menelan anggaran Rp9,3 triliun itu diduga sarat penyimpangan karena menggunakan Chromebook yang tidak efektif di wilayah tanpa akses internet.

READ  Mahfud Md Ungkap Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Mulai Lakukan Penyidikan

Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, yakni:

Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional