Menu

Mode Gelap

News · 11 Sep 2025 00:44 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil


 KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 yang disebut-sebut mengalir untuk kepentingan politik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), saat berkontestasi di Pilgub DKI Jakarta.

“Itu sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9), seperti dikutip dari Antara.

Penelusuran Aliran Dana

Asep menjelaskan, selain menelusuri dugaan aliran dana ke Ridwan Kamil, KPK juga memeriksa keterangan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), serta transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie (IAH), putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.

READ  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Command Center Bawaslu yang Seret Nama Ketua Rahmat Bagja

“Jadi, aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir ke RK itu, kami panggil dan minta keterangan IAH, kemudian LM, termasuk juga sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan untuk apa lagi, termasuk apakah digunakan untuk kegiatan keperluan politiknya,” jelas Asep.

Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni:

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR),

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH),

Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD),

READ  PT Toba Pulp Lestari Bantah Tuduhan Penyebab Banjir Sumatra, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH),

Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil.

Namun, hingga kini, tercatat sudah 184 hari sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa KPK.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News