SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Semula, batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan pada 20 September 2025. Kini, BKN memperpanjangnya hingga 22 September 2025. Sementara itu, pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) yang tadinya berakhir pada 20 September, diperpanjang sampai 25 September 2025.
Meski demikian, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Dukungan bagi Calon PPPK
Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bahwa perpanjangan ini diberikan untuk memberi ruang bagi calon PPPK agar dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, sementara SKCK asli dapat diserahkan setelah penetapan NI selesai.
Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah sebelumnya meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh. Skema ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, dengan prioritas bagi pelamar CASN 2024 yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi formasi.
Jenis jabatan yang bisa diisi mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga posisi operasional lainnya. Dengan status ini, para tenaga non-ASN diharapkan mendapat kepastian hukum dan penghasilan yang layak, sekaligus menghindari risiko pemutusan hubungan kerja massal.