SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (17/9/2025).
Mengutip situs resmi MK, sidang putusan digelar pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Lima Gugatan UU TNI
Adapun lima perkara yang akan diputuskan hari ini adalah:
1. Perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 diajukan Muhammad Isnur (perwakilan YLBHI)
2. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 diajukan Muhammad Imam Maulana
3. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan
4. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 diajukan Muhammad Bagir Shadr
5. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan Kelvin Oktariano
Kelima pemohon pada intinya meminta MK membatalkan UU TNI yang baru disahkan. Mereka menilai UU Nomor 3 Tahun 2025 harus dibatalkan dan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 kembali berlaku sepenuhnya.
Gugatan UU Lain Juga Diputus Hari Ini
Selain UU TNI, MK juga dijadwalkan membacakan putusan terhadap 18 gugatan undang-undang lainnya. Beberapa di antaranya mencakup gugatan terhadap UU Kejaksaan, UU Polri, UU Kementerian Negara, dan UU Pokok Agraria.
Sementara itu, dalam beberapa waktu terakhir MK juga menolak sejumlah gugatan perkara pemilu, di antaranya PSU Pilgub Papua dan PSU Pilbup Barito Utara.